Pencermatan DCS, Bawaslu Aceh Tamiang Temukan Caleg Berstatus Datok Penghulu dan Perangkat Desa

Politik325 Dilihat

ACEH TAMIANG — Sedikitnya ada 24 nama masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif tahun 2024 Kabupaten Aceh Tamiang untuk segera melampirkan surat keputusan pengunduran diri dari jabatan masing-masing.

Hal itu dikatakan Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Mutia Arisa kepada Wartawan, Selasa (19/9/2023).

“Ada 24 nama masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif tahun 2024. 24 nama itu harus segera melampirkan surat keputusan pengunduran diri dari jabatan masing-masing,” jelas Mutia.

Mutia jelaskan jumlah tersebut diketahui setelah Bawaslu melakukan pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS) anggota legislatif tahun 2024.

Menurut Mutia pencermatan DCS ini dilakukan untuk memastikan kembali latar belakang caleg apakah masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Datok Penghulu (Kepala Desa) dan perangkat kampung.

“Pihaknya saat ini, telah mengerahkan semua jajaran di tingkat kecamatan hingga desa untuk benar-benar memastikan latar belakang caleg yang telah diumumkan menjadi DCS,” ujar Mutia

Ia menyebutkan dari hasil pencermatan sementara ada 24 nama bacaleg di dalam DCS yang berstatus sebagai datok penghulu, perangkat kampung, MDSK, LKMK, Kepala Dusun dan anggota mukim tenaga PDPK serta tenaga honorer.

“Terkait hasil yang ditemukan dalam pencermatan DCS, kata Mutia, pihaknya akan menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang untuk segera menindaklanjuti hasil pencermatan ini agar nantinya terhindar dari potensi sengketa,” ungkapnya.

Mutia menambahkan saat ini juga, pihak Bawaslu Aceh tamiang akan melakukan sosialisasi terkait dengan antisipasi politik uang atau money politik kepada masyarakat. []

banner 400x130

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *