ACEH TAMIANG — Proses pemberian bantuan untuk fakir miskin harus mempunyai target, sehingga ke depannya, masyarakat yang fakir miskin mampu untuk berdikari.
Hal itu ditegaskan Juru bicara Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Irwan Effendi, SH saat membacakan catatan pendapat terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang Utama. Selasa, 19 September 2023.
Disamping itu kata Politisi Partai Nanggroe (PNA) ini juga menegaskan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 harus terukur terhadap penguatan kapasitas guru dayah serta memberi biaya gratis santri yatim piatu.
Kemudian penyediaan ruangan khusus tempat pelayanan beserta petugas yang berkompetensi dalam pengurusan perizinan OSS; ketersediaan obat-obatan pada Rumah Sakit serta optimalisasi pelayanan kesehatan masyarakat dan imunisasi balita; peningkatan PAD pada wilayah di luar perkotaan; serta sertifikasi aset pemerintah kabupaten.
Berdasarkan uraian yang disampaikan dalam Rapat Paripurna, ringkasan KUA-PPAS yang telah dibahas oleh DPRK Aceh Tamiang di tingkat Komisi-komisi bersama OPD Kabupaten Aceh Tamiang dan selanjutnya dibahas pada Panitia Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Tamiang.
Kemudian berdasarkan itu akan ditetapkan Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar Rp 1.171.221.742.439,- dan Belanja diperkirakan sebesar 1.167.921.742.439,- sehingga terjadi surplus sebesar Rp 3.300.000.000 yang akan digunakan untuk menutupi selisih pembiayaan, dimana asumsi penerimaan pembiayaan pada Tahun 2024 sebesar Rp 3.000.000.000 dan rencana pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 6.300.000.000,-.