BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP Aceh) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II tingkat kabupaten/kota se-Aceh serta Semester I tingkat provinsi tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula KIP Aceh, Kamis (4/6/2026), sebagai upaya memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai fondasi utama demokrasi yang berkualitas.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, serta jadwal resmi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Dalam sambutan pembukaannya, Ketua KIP Aceh menegaskan bahwa data pemilih merupakan elemen paling strategis dalam menentukan kualitas hak pilih warga negara sekaligus tingkat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Pemutakhiran data pemilih tidak hanya dilakukan menjelang pemilu, tetapi harus berjalan terus-menerus. Kualitas data akan menentukan kualitas hak pilih warga dan kepercayaan publik terhadap demokrasi kita,” tegas Ketua KIP Aceh, Agusni AH, di hadapan jajaran pimpinan KIP, anggota, serta operator data dari seluruh kabupaten/kota se-Aceh.
Meski proses pemutakhiran terus berjalan, KIP Aceh masih menemukan sejumlah persoalan data yang belum tuntas ditindaklanjuti daerah. Di antaranya terdapat 19 data kegandaan antarprovinsi yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Barat.
Selain itu, tercatat 220 data ganda antarkabupaten/kota di Aceh, 28 data tidak valid terkait pemilih berusia di atas 100 tahun di lima daerah, serta 181 data tidak sesuai di delapan kabupaten/kota. KIP Aceh juga menyoroti 314 data pemilih yang berpotensi berada di luar negeri namun belum memiliki kejelasan status, serta sejumlah daerah yang belum menuntaskan pemutakhiran data DP4 dari KPU RI.
Ketua KIP Aceh menegaskan bahwa tantangan pemutakhiran data tidak terlepas dari dinamika kependudukan, mobilitas warga, pemilih meninggal dunia, pemilih pemula, hingga kendala teknis sinkronisasi sistem.
“Pastikan seluruh hasil pemutakhiran telah melalui verifikasi dan validasi yang ketat. Data harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif,” pesannya.
Di akhir kegiatan, KIP Aceh menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran kabupaten/kota. Ia berharap, melalui koordinasi dan komitmen bersama, kualitas data pemilih di Aceh dapat terus ditingkatkan. Rapat koordinasi tersebut kemudian resmi dibuka untuk membahas teknis penyelesaian data serta persiapan rekapitulasi lebih lanjut.






