SATUKATA.NET — KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara). KPPS bertugas sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam melaksanakan tugas, mempunyai fungsi utama menjalankan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS atau Tempat Pemungutan Suara.
KPPS terdiri dari 7 orang dengan rincian seorang ketua sekaligus anggota dan 6 anggota. Anggota nomor 4 dan 7 sekaligus bertindak menjaga ketertiban jika di wilayah tersebut tidak ada petugas Linmas (Perlindungan Masyarakat) atau Hansip.
KPPS berasal dari kalangan masyarakat sekitar yang sudah memenuhi syarat sesuai Undang-undang. Pelaksanaan seleksi anggota KPPS dilangsungkan secara terbuka dengan memperhatikan aspek kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian.
Nantinya mereka bertugas mulai 17 Januari 2023 hingga berakhir pada 4 April 2024. Ketua KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp1,2 juta per bulan. Sedangkan anggotanya mengantongi Rp1,1 juta per bulan dengan masa kerja yang sama.
Berikut besaran gaji KPPS Pemilu 2024 :
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) :
1. Ketua KPPS: Rp1.200.000 per bulan
2. Aggota PPS: Rp1.100.000 per bulan
Tugas Utama KPPS
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPPS mempunyai sejumlah tugas utama di antaranya ialah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS, kemudian melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Lalu, membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.
Tugas KPPS lain yakni menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
Tak hanya itu, KPPS juga memiliki wewenang untuk menempelkan DPT di TPS hingga menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
Mereka juga wajib menjaga dan mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel hingga menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Dalam buku Panduan KPPS yang diterbitkan KPU tahun 2014, tugas KPPS juga diterangkan untuk mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, hingga memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilih.
Oleh sebab itu, mereka diharapkan selalu menjaga transparansi, tidak memihak, dan mempunyai tingkat akurasi yang tinggi serta bertanggung jawab. (tirto.id)