• Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
Satu Kata
ADVERTISEMENT
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
    • Adventorial
    • Legislatif
  • INTERNASIONAL
  • SPORTAINMENT
    • Infotainment
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Budaya
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • Religi
    • Bencana
    • Opini
    • Editorial
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
    • Adventorial
    • Legislatif
  • INTERNASIONAL
  • SPORTAINMENT
    • Infotainment
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Budaya
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • Religi
    • Bencana
    • Opini
    • Editorial
No Result
View All Result
Satu Kata
No Result
View All Result

Di Balik Berdirinya Huntara Aceh Tamiang, Ada Hak Pekerja yang Masih Tertunda

Tim Redaksi by Tim Redaksi
Juni 25, 2026
in Headline, Politik
Reading Time: 2 mins read
A A
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Pekerja sudah menjalankan kewajibannya. Karena itu, hak mereka harus segera dibayarkan. Urusan administrasi internal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda hak pekerja,” tegas Fadlon.

ACEH TAMIANG – Di tengah upaya pemulihan pascabencana ekologis dan hidrometeorologi, ironi mencuat dari proyek pembangunan Hunian Sementara (Huntara) di Aceh Tamiang. Puluhan pekerja yang terlibat dalam pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara 2 di depan SMP Negeri 1 Karang Baru diduga belum menerima upah atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan.

banner 400x130

Sebagian pekerja disebut merupakan penyintas banjir yang memilih bangkit melalui kerja keras, bukan sekadar menunggu bantuan. Mereka mengangkat material, memasang rangka bangunan, dan mendirikan tempat tinggal sementara bagi sesama korban bencana. Namun hingga kini, hak mereka diduga masih tertahan.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai sekadar kendala administrasi proyek. Jika benar terjadi, kasus ini menyangkut hak normatif pekerja, potensi pelanggaran hukum ketenagakerjaan, serta tanggung jawab korporasi, terutama jika proyek melibatkan perusahaan BUMN atau anak usahanya.

“Pekerja sudah menjalankan kewajibannya. Karena itu, hak mereka harus segera dibayarkan. Urusan administrasi internal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda hak pekerja,” tegas Fadlon.

Menurutnya, struktur proyek yang melibatkan kontraktor, subkontraktor, vendor, maupun mandor tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan tanggung jawab pembayaran upah. Siapa pun yang terlibat dalam rantai pekerjaan wajib memastikan hak buruh dipenuhi tepat waktu.

Fadlon mengingatkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan upah merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan sesuai kesepakatan. Keterlambatan pembayaran bahkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk sanksi administratif hingga potensi pidana apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum.

Lebih jauh, ia menilai persoalan ini juga menyentuh aspek tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Bagi perusahaan yang mengelola proyek pemulihan bencana dengan dana publik, keberhasilan tidak hanya diukur dari cepatnya bangunan berdiri, tetapi juga dari penghormatan terhadap hak-hak pekerja yang terlibat di dalamnya.

Kasus ini menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Para pekerja yang membantu membangun tempat berlindung bagi penyintas lain justru harus menunggu kepastian atas hak mereka sendiri. Mereka mendirikan dinding, memasang atap, dan membangun harapan baru bagi korban bencana, sementara upah yang menjadi sandaran hidup keluarga mereka diduga belum juga diterima.

DPRK Aceh Tamiang mendesak seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan pelaksana dan mandor lapangan, segera menyelesaikan persoalan tersebut agar para pekerja tidak kembali menjadi korban—kali ini bukan karena bencana, melainkan karena tertundanya hak atas hasil kerja mereka sendiri.

Sebab di wilayah pascabencana, pemulihan sejati bukan hanya tentang bangunan yang berdiri, melainkan juga tentang keadilan bagi mereka yang membangunnya.

Post Views: 485
Tags: Aceh TamiangAda Hak Pekerja yang Masih TertundaDi Balik Berdirinya HuntaraDPRKFadlon
Tim Redaksi

Tim Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bupati Armia Pahmi Ingatkan Warga Waspada, Debit Air Sungai Aceh Tamiang Meningkat

September 18, 2026

Momen Sudaryono Makan MBG Bareng Siswa di Kupang

September 17, 2026

Gubernur Mualem Minta Bupati/Walikota se-Aceh Siapsiaga Potensi Bencana

September 17, 2026

Akhmad Munir Lantik Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031

September 14, 2026

Safuan : Melalui Kartu Digital Petani, Kebutuhan Pupuk Petani Terima Subsidi 70 Persen

1
All new sirion resmi meluncur di indonesia

Daihatsu Santai Penjualan Sirion Kalah Jauh dari Mobil LCGC

0
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0

2.000 Lebih Petani Padati Alun-alun Lebak, Don Muzakir Serukan Kawal Reforma Agraria: Terima Kasih Presiden Prabowo

September 25, 2026

Kids Corner Bhayangkari Peduli Hibur Anak-anak di Aceh Tamiang

September 24, 2026

Peringati Hari Tani Nasional, TMI Aceh Tamiang Berikan Pompa Air kepada Petani Binaan

September 24, 2026

82 Titik Sumur Bor dan Instalasi Air Bersih Bhayangkari Peduli di Aceh Diresmikan

September 24, 2026

Recent News

2.000 Lebih Petani Padati Alun-alun Lebak, Don Muzakir Serukan Kawal Reforma Agraria: Terima Kasih Presiden Prabowo

September 25, 2026

Kids Corner Bhayangkari Peduli Hibur Anak-anak di Aceh Tamiang

September 24, 2026

Peringati Hari Tani Nasional, TMI Aceh Tamiang Berikan Pompa Air kepada Petani Binaan

September 24, 2026

82 Titik Sumur Bor dan Instalasi Air Bersih Bhayangkari Peduli di Aceh Diresmikan

September 24, 2026
Satu Kata

PT MULTI SATU MEDIA
Pengesahan MENKUMHAM RI Nomor AHU-0051621.AH.01.01 TAHUN 2024
Alamat Perusahaan / Redaksi :
Jalan Ir. H. Juanda Depan Kantor DPRK Aceh Tamiang Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Kode Pos : 24476 Nomor Kontak : +6285361485002

Follow Us

Browse by Category

  • ADVENTORIAL
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • EDITORIAL
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Infotainment
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Legislatif
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Religi
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent News

2.000 Lebih Petani Padati Alun-alun Lebak, Don Muzakir Serukan Kawal Reforma Agraria: Terima Kasih Presiden Prabowo

September 25, 2026

Kids Corner Bhayangkari Peduli Hibur Anak-anak di Aceh Tamiang

September 24, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SATUKATA - Aktual Dalam Genggaman.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
    • Adventorial
    • Legislatif
  • INTERNASIONAL
  • SPORTAINMENT
    • Infotainment
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Budaya
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • Religi
    • Bencana
    • Opini
    • Editorial

© 2026 SATUKATA - Aktual Dalam Genggaman.