KIP Nyatakan 1.539 Orang Berhak Ikuti Seleksi Wawancara PPS Pilkada Aceh Tamiang

Headline, Politik555 Dilihat

SATUKATA.NET, ACEH TAMIANG — Sebanyak 1.539 orang calon anggota Panitia Pemunggutan Suara (PPS) Pilkada 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Aceh Tamiang dinyatakan berhak mengikuti seleksi wawancara, sementara sebanyak 317 orang gagal mengikuti tahapan selanjutnya, Minggu (19/05/2024).

Calon anggota PPS Pilkada yang dinyatakan berhak mengikuti seleksi wawancara tersebut tertuang dalam Keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 833/PP.04.2-Pu/1116/2024 tentang hasil seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil Walikota pada Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif kepada SATUKATA.NET mengatakan dari 216 kampung se-Aceh Tamiang, ada 1.539 orang untuk mengikuti tahapan wawancara. Sementara sebanyak 317 orang gagal untuk mengikuti wawancara.

Kamardi Arif yang akrab disapa Bang Haji menjelaskan wawancara akan dilakukan selama tiga hari dimulai dari tanggal 21 – 23 Mei 2024 di Kantor KIP Aceh Tamiang.

“Calon anggota PPS yang mengikuti seleksi wawancara harus membawa Kartu Pendaftaran sebagai bukti mendaftar melalui SIAKBA, membawa KTP-el, berpakaian bebas, rapi dan sopan. Peserta harus hadir 30 menit sebelum jadwal dimulai,” harap Bang Haji.

Untuk mengetahui nama-nama calon anggota PPS Pilkada serta jadwalnya dapat mengunjungi website kip-acehtamiang.kpu.go.id atau DONWLOAD DISINI

banner 400x130

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *