ACEH TAMIANG – Di tengah proses pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit Hunian Sementara (Huntara) telah berdiri dan menjadi tempat tinggal bagi warga penyintas. Namun di balik rampungnya pembangunan tersebut, muncul persoalan yang hingga kini belum terselesaikan: puluhan pekerja lokal mengaku belum menerima upah atas pekerjaan yang mereka selesaikan berbulan-bulan lalu.
Para pekerja terlibat dalam pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara 2 di kawasan depan SMP Negeri 1 Karang Baru. Ironisnya, sebagian besar dari mereka juga merupakan korban banjir yang berharap pekerjaan tersebut dapat membantu memulihkan ekonomi keluarga.
“Kami sudah bekerja dan bangunan sudah ditempati warga, tetapi sampai hari ini upah kami belum dibayarkan,” kata Haikal Rendi, salah seorang pekerja.
Keluhan serupa disampaikan Ziyat dan sejumlah pekerja lainnya. Mereka mengaku telah berulang kali mencari kejelasan terkait pembayaran, namun belum memperoleh kepastian.
Bagi para pekerja, persoalan ini bukan sekadar soal upah, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup keluarga yang masih berjuang bangkit pascabencana.
“Kami ini penyintas banjir. Kami bekerja untuk membantu memulihkan ekonomi keluarga. Yang kami harapkan hanya hak kami dapat dibayarkan,” ujar Sadam.
Ketidakjelasan yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir membuat para pekerja kebingungan mencari tempat mengadu. Berbagai upaya komunikasi dengan pihak-pihak terkait telah dilakukan, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab belum dibayarkannya upah tersebut.
“Kami tidak tahu harus mengadu kepada siapa lagi. Kami hanya berharap ada penjelasan yang jelas dan terbuka,” ungkap Haikal.
Karena belum memperoleh kepastian, sejumlah pekerja berencana menyampaikan pengaduan resmi kepada DPRK Aceh Tamiang serta meminta pendampingan hukum guna memperjelas penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami tidak mencari konflik. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi dan persoalan ini menjadi terang,” kata Alvi Yahya, mewakili para pekerja.
Sementara itu, wartawan telah meminta konfirmasi kepada PT Wijaya Karya Gedung (WIKA Gedung) terkait mekanisme pembayaran pekerjaan dan status hak para pekerja. Permintaan klarifikasi juga disampaikan kepada pihak yang disebut menangani urusan komersial dan pembayaran proyek.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang menjawab substansi pertanyaan yang diajukan. Namun, Manajer PT WIKA Gedung, Rijal, melalui pesan singkat menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih dalam pembahasan internal perusahaan.
“Insya Allah Pak. Ini lagi dibahas di manajemen kantor,” tulisnya kepada wartawan.
Wartawan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ada Hak Pekerja di Balik Berdirinya Huntara
Pembangunan Huntara menjadi simbol pemulihan bagi warga terdampak banjir. Namun, proses rehabilitasi yang berkeadilan tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan dan tersedianya fasilitas bagi penyintas.
Di balik setiap Huntara yang kini dihuni warga, terdapat tenaga, waktu, dan harapan para pekerja lokal yang turut berkontribusi dalam proses pembangunan. Karena itu, kepastian pembayaran upah menjadi bagian penting dari tanggung jawab kemanusiaan dan keadilan sosial.
Kini, yang ditunggu para pekerja bukan lagi rampungnya pembangunan Huntara. Bangunan itu telah berdiri kokoh dan dimanfaatkan masyarakat. Yang mereka nantikan adalah kepastian atas hak yang mereka yakini telah diperjuangkan melalui tenaga dan keringat selama proses pembangunan berlangsung.








