Di Balik Berdirinya Huntara Aceh Tamiang, Ada Hak Pekerja yang Masih Tertunda

Headline, Politik58 Dilihat

“Pekerja sudah menjalankan kewajibannya. Karena itu, hak mereka harus segera dibayarkan. Urusan administrasi internal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda hak pekerja,” tegas Fadlon.

ACEH TAMIANG – Di tengah upaya pemulihan pascabencana ekologis dan hidrometeorologi, ironi mencuat dari proyek pembangunan Hunian Sementara (Huntara) di Aceh Tamiang. Puluhan pekerja yang terlibat dalam pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara 2 di depan SMP Negeri 1 Karang Baru diduga belum menerima upah atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan.

Sebagian pekerja disebut merupakan penyintas banjir yang memilih bangkit melalui kerja keras, bukan sekadar menunggu bantuan. Mereka mengangkat material, memasang rangka bangunan, dan mendirikan tempat tinggal sementara bagi sesama korban bencana. Namun hingga kini, hak mereka diduga masih tertahan.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai sekadar kendala administrasi proyek. Jika benar terjadi, kasus ini menyangkut hak normatif pekerja, potensi pelanggaran hukum ketenagakerjaan, serta tanggung jawab korporasi, terutama jika proyek melibatkan perusahaan BUMN atau anak usahanya.

“Pekerja sudah menjalankan kewajibannya. Karena itu, hak mereka harus segera dibayarkan. Urusan administrasi internal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda hak pekerja,” tegas Fadlon.

Menurutnya, struktur proyek yang melibatkan kontraktor, subkontraktor, vendor, maupun mandor tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan tanggung jawab pembayaran upah. Siapa pun yang terlibat dalam rantai pekerjaan wajib memastikan hak buruh dipenuhi tepat waktu.

Fadlon mengingatkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan upah merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan sesuai kesepakatan. Keterlambatan pembayaran bahkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk sanksi administratif hingga potensi pidana apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum.

Lebih jauh, ia menilai persoalan ini juga menyentuh aspek tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Bagi perusahaan yang mengelola proyek pemulihan bencana dengan dana publik, keberhasilan tidak hanya diukur dari cepatnya bangunan berdiri, tetapi juga dari penghormatan terhadap hak-hak pekerja yang terlibat di dalamnya.

Kasus ini menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Para pekerja yang membantu membangun tempat berlindung bagi penyintas lain justru harus menunggu kepastian atas hak mereka sendiri. Mereka mendirikan dinding, memasang atap, dan membangun harapan baru bagi korban bencana, sementara upah yang menjadi sandaran hidup keluarga mereka diduga belum juga diterima.

DPRK Aceh Tamiang mendesak seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan pelaksana dan mandor lapangan, segera menyelesaikan persoalan tersebut agar para pekerja tidak kembali menjadi korban—kali ini bukan karena bencana, melainkan karena tertundanya hak atas hasil kerja mereka sendiri.

Sebab di wilayah pascabencana, pemulihan sejati bukan hanya tentang bangunan yang berdiri, melainkan juga tentang keadilan bagi mereka yang membangunnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *