BANDA ACEH — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh Dapil VII Langsa–Aceh Tamiang, Muhammad Zakiruddin, mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu menjaga syariat Islam dan marwah adat Aceh menyusul polemik rencana kegiatan bertajuk “Nobar dan Diskusi Pesta Babi Kolonialisme” yang sempat mencuat di Aceh Tamiang.
Politisi muda Partai Aceh yang akrab disapa Bang Zack itu meminta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, MPU Kabupaten/Kota, tokoh agama, tokoh adat, hingga unsur masyarakat untuk memperkuat sinergi agar kegiatan serupa tidak kembali terjadi di Tanah Rencong.
“Alhamdulillah kegiatan tersebut sudah dibatalkan oleh Datok Penghulu Kampung Sriwijaya. Kita sangat mengapresiasi langkah pembatalan ini demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” ujar Bang Zack, Kamis (15/5/2026).
Menurutnya, meskipun kegiatan itu disebut bertujuan membahas sejarah kolonialisme dan dampaknya terhadap bangsa, pemilihan judul acara dinilai sangat tidak pantas serta bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam, norma kesusilaan, dan adat istiadat masyarakat Aceh yang religius.
Sebagai wakil rakyat yang mengemban amanah menjaga kekhususan dan keistimewaan Aceh, Zakiruddin menegaskan dirinya tetap mendukung semangat generasi muda untuk berpikir kritis, peduli sejarah, dan aktif berdiskusi demi kemajuan daerah. Namun, kebebasan berekspresi menurutnya harus tetap berjalan dalam koridor etika, agama, dan budaya Aceh.
“Kebebasan berpendapat dan berdiskusi adalah hak yang dilindungi undang-undang. Tetapi Aceh memiliki kekhususan dengan penerapan Syariat Islam serta adat yang berjalan seiring dengan nilai agama. Ada prinsip luhur yang diwariskan leluhur kita, Adat bersendi hukum, hukum bersendi Kitabullah. Maka segala bentuk kegiatan harus tetap menjaga kesucian nilai tersebut,” tegasnya.
Bang Zack secara khusus menyoroti penggunaan istilah dalam judul acara yang dinilai mengandung unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam. Ia menilai penggunaan istilah tersebut tidak hanya tidak sopan, namun juga berpotensi melukai perasaan masyarakat Aceh serta mencederai budaya yang menjunjung tinggi etika dan kesantunan.
“Jika tujuannya untuk mengkritik kolonialisme atau membangkitkan semangat perjuangan, maka sampaikan dengan bahasa yang baik dan bermartabat. Kritik yang tajam tidak harus disampaikan dengan istilah yang kasar atau bertentangan dengan agama. Justru pesan akan lebih dihargai jika dibawakan dengan santun dan beradab,” tambah Anggota Komisi VI DPRA Bidang Pendidikan itu.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan publik wajib memperhatikan ketentuan Qanun Aceh tentang Syariat Islam serta Qanun Ketertiban Umum yang mengatur agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan atau mengganggu ketenteraman bersama.
Karena itu, Zakiruddin mendukung langkah pemerintah kampung yang membatalkan surat keterangan kegiatan tersebut dan meminta aparat terkait, termasuk Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), untuk terus menjaga situasi tetap kondusif.
Lebih jauh, Bang Zack berharap polemik ini menjadi pembelajaran penting bagi generasi muda Aceh bahwa sikap kritis harus dibarengi akhlak, etika, dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya serta agama.
“Kita boleh berbeda pandangan, boleh kritis terhadap keadaan bangsa, namun tetap harus satu tekad menjaga kehormatan adat dan kesucian agama di bumi Serambi Mekkah. Kemajuan Aceh akan lahir jika kita tetap berpegang pada nilai-nilai luhur warisan para ulama dan leluhur,” pungkas Muhammad Zakiruddin.












