JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Di tengah berbagai tantangan pembangunan daerah, Pemkab Aceh Tamiang berhasil meraih penghargaan sebagai daerah dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Terbaik Tingkat Nasional Tahun 2026.
Penghargaan bergengsi tersebut menjadi simbol keberhasilan daerah dalam menghadirkan layanan informasi hukum yang terbuka, mudah diakses, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.
Penghargaan itu diserahkan di Jakarta pada Rabu (6/5/2026) kepada Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, yang hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Ismail menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut sekaligus mengapresiasi kerja keras seluruh tim JDIH dan jajaran aparatur pemerintah daerah yang selama ini terus membangun sistem pelayanan hukum yang transparan dan informatif.
Menurutnya, penghargaan itu bukan sekadar simbol prestasi administratif, melainkan bukti nyata bahwa kolaborasi antarlembaga mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
“Prestasi ini merupakan hasil kolaborasi yang solid dan menjadi bukti meningkatnya kualitas pelayanan hukum yang terbuka dan dapat diakses publik di Kabupaten Aceh Tamiang,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat.
Lebih lanjut, Ismail menyebut penghargaan tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, yang mendorong seluruh aparatur pemerintah daerah untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan dokumen dan informasi hukum yang mudah diakses publik.
“Penghargaan ini menegaskan komitmen untuk meningkatkan aksesibilitas informasi hukum melalui JDIH kepada masyarakat,” ungkapnya.
Keberhasilan Aceh Tamiang meraih penghargaan JDIH Terbaik Nasional 2026 sekaligus menunjukkan bahwa transformasi pelayanan publik di daerah tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga penguatan tata kelola pemerintahan berbasis keterbukaan informasi.
Di era digital saat ini, akses terhadap informasi hukum dinilai menjadi kebutuhan penting masyarakat agar mampu memahami hak, kewajiban, serta berbagai regulasi yang berlaku secara cepat dan akurat.
Prestasi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus berinovasi dalam menghadirkan layanan publik yang modern, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.






