• Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
Satu Kata
ADVERTISEMENT
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
    • Adventorial
    • Legislatif
  • INTERNASIONAL
  • SPORTAINMENT
    • Infotainment
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Budaya
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • Religi
    • Bencana
    • Opini
    • Editorial
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
    • Adventorial
    • Legislatif
  • INTERNASIONAL
  • SPORTAINMENT
    • Infotainment
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Budaya
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • Religi
    • Bencana
    • Opini
    • Editorial
No Result
View All Result
Satu Kata
No Result
View All Result
Home Headline

RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Ini Harapannya

Tim Redaksi by Tim Redaksi
September 18, 2023
in Headline, Kesehatan
A A
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH TAMIANG — Guna meningkatkan kenyamanan dan pelayanan kepada masyarakat, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muda Sedia Aceh Tamiang mulai menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh lingkungan rumah sakit.

Penerapan ini sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan salah satunya adalah lingkungan RSUD Muda Sedia.

banner 400x130

Direktur RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang dr. Andika Putra kepada SATUKATA.NET, Senin (18/9/2023) mengatakan saat ini penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sedang dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.

“Saat ini mulai dari sosialisasi dengan pemasangan spanduk hingga menghimbau langsung ke ruang rawat inap. Untuk kantin RSUD juga dilarang menjual belikan rokok,” tegas Andika.

Andika sampaikan bahwa Kawasan Tanpa Rokok ini berlaku untuk seluruh pengunjung serta pegawai dan tenaga kesehatan yang ada di RSUD.

Andika mengatakan jika nantinya pada penerapan KTR yang telah disosialisasikan ini didapati masyarakat (pengunjung) yang merokok maka akan diberikan teguran secara lisan dan tulisan.

“Jika masih juga terulang maka akan ada sanksi berat berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Andika

Direktur RSUD ini menambahkan khusus di rumah sakit penerapan KTE ini tidak dibebankan harus menyediakan kawasan bebas rokok.

“Jika ada masyarakat,,pengunjung atau keluarga pasien yang ingin merokok maka dipersilahkan namun diluar areal RSUD” himbaunya.

Menurutnya RSUD Muda Sedia telah ditetapkan sebagai area Kawasan Tanpa Rokok, penerapan KTR merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat dari risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Apalagi di lingkungan Rumah Sakit banyak orang penderita sakit.

“Dengan penerapan KTR, perilaku merokok diharapkan dapat berkurang, dan kebiasaan merokok hilang secara bertahap, serta dampak bagi perokok pasif berkurang,” harap Andika mengakhiri.

Post Views: 361
Tags: AndikaKawasan Tanpa RokokKTRRSUD Muda Sedia
Tim Redaksi

Tim Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Akhmad Munir Lantik Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031

September 14, 2026

Ismail: Pertanggungjawaban APBK Bukan Sekadar Administrasi, tetapi Instrumen Transparansi

September 14, 2026

Debit Sungai Tamiang Turun 50 Sentimeter, Polisi Ingatkan Warga Tetap Waspada

September 14, 2026

Hari ke-6, PWI Banten Kirim 5 Delegasi Ikut Pencarian Wartawan Hilang di Gunung Anak Krakatau

September 13, 2026

Safuan : Melalui Kartu Digital Petani, Kebutuhan Pupuk Petani Terima Subsidi 70 Persen

1
All new sirion resmi meluncur di indonesia

Daihatsu Santai Penjualan Sirion Kalah Jauh dari Mobil LCGC

0
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0

Ismail: Pertanggungjawaban APBK Bukan Sekadar Administrasi, tetapi Instrumen Transparansi

September 14, 2026

Debit Sungai Tamiang Turun 50 Sentimeter, Polisi Ingatkan Warga Tetap Waspada

September 14, 2026

Kodim 0117/Aceh Tamiang Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Latihan Lapangan Penanggulangan Bencana

September 14, 2026

Origon, Grup Musik Aceh yang Usung Budaya Tanah Rencong

September 13, 2026

Recent News

Ismail: Pertanggungjawaban APBK Bukan Sekadar Administrasi, tetapi Instrumen Transparansi

September 14, 2026

Debit Sungai Tamiang Turun 50 Sentimeter, Polisi Ingatkan Warga Tetap Waspada

September 14, 2026

Kodim 0117/Aceh Tamiang Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Latihan Lapangan Penanggulangan Bencana

September 14, 2026

Origon, Grup Musik Aceh yang Usung Budaya Tanah Rencong

September 13, 2026
Satu Kata

PT MULTI SATU MEDIA
Pengesahan MENKUMHAM RI Nomor AHU-0051621.AH.01.01 TAHUN 2024
Alamat Perusahaan / Redaksi :
Jalan Ir. H. Juanda Depan Kantor DPRK Aceh Tamiang Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Kode Pos : 24476 Nomor Kontak : +6285361485002

Follow Us

Browse by Category

  • ADVENTORIAL
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • EDITORIAL
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Infotainment
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Legislatif
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Religi
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent News

Ismail: Pertanggungjawaban APBK Bukan Sekadar Administrasi, tetapi Instrumen Transparansi

September 14, 2026

Debit Sungai Tamiang Turun 50 Sentimeter, Polisi Ingatkan Warga Tetap Waspada

September 14, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SATUKATA - Aktual Dalam Genggaman.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
    • Adventorial
    • Legislatif
  • INTERNASIONAL
  • SPORTAINMENT
    • Infotainment
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Budaya
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • Religi
    • Bencana
    • Opini
    • Editorial

© 2026 SATUKATA - Aktual Dalam Genggaman.