Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi, MPD Aceh Tamiang Minta Pemerintah Pusat Revisi PP Nomor 28 Tahun 2024

ACEH TAMIANG – Pemberian alat kontrasepsi bagi usia sekolah mengikuti cara barat dengan konsep CSE (comprehensive sex education) yang merupakan pendidikan seks berdasarkan pendekatan yang radikal, vulgar, mempromosikan seks bebas, aborsi, dan hak-hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang, H. Muttaqin, S.Pd, M.Pd kepada Wartawan, Senin (12/8/2024).

Untuk itu sambung Muttaqin MPD Aceh Tamiang meminta Pemerintah Pusat merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU 17 Tahun 2023, yang dimana di dalam pasal 103 ayat 4 point e mengatur tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja.

“MPD Aceh Tamiang meminta pasal 103 ayat 4  point e PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja itu dicabut karena bertentangan dalam Pasal 98  dalam PP tersebut” ujarnya.

Muttaqin menjelaskan Pasal 103 ayat 4 yang mengatur pemberian alat kontrasepsi kepada siswa sekolah jelas bertentangan dengan Pancasila.

Menurutnya apa yang dilakukan ini mengikuti cara barat dengan konsep CSE (comprehensive sex education) yang merupakan pendidikan seks berdasarkan pendekatan yang radikal, vulgar, mempromosikan seks bebas, aborsi, dan hak-hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Perlu diketahui, CSE ini juga merupakan alat utama yang digunakan untuk memajukan agenda hak-hak seksual global dan dirancang untuk mengubah semua norma agama dan tradisional yang hidup di tengah masyarakat terkait seksualitas dan gender dengan mengubah cara pandang anak.

Dalam peraturan tersebut juga dikatakan, “Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan usia remaja. “Dengan PP ini, negara menjadi permisif dengan hubungan seksual antar anak sekolah selama suka sama suka dan selama tercegah dari HIV, tentu ini kita tolak dan PP Nomor 28 Tahun 2024 harus direvisi,” ujar Muttaqin.

Sebagaimana diketahui, pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17/23 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi, disebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Pada Pasal 103 Ayat (4) PP tersebut disebutkan bahwa salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. []

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *