JAKARTA|SATUKATA.NET–Rabu, 7/2/2024, Sebagai Ketua umum lembaga PKN (Pemantau Keuangan Negara) Patar Sihotang, S.H.,M.H kecewa dan pertanyakan terkait kinerja dan putusan yang dilakukan oleh ketua Komisi Informasi di setiap daerah.
Menurut Patar Sihotang putusan ketua Komisi Informasi patut di pertanyakan, cenderung sepihak dan pastinya merugikan rakyat, patut diragukan potensi, kapasitas serta integritas dan elektabilitasnya Ketua komisi, padahal jelas sekali masyarakat yang tergabung di PKN ini hanya menjalankan apa yang menjadi perintah undang – undang No 14 Tahun 2008.
“Sepertinya dalam hal ini komisioner Komisi Informasi tidak memahami esensi dan makna dari poin dan pasal yang tertuang di Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 terkait dengan sengketa informasi publik, saya sendiri berpikir apa mungkin ketua Komisi Informasi ini sengaja membelokan demi suatu kepentingan,” Ujarnya.
Lebih lanjut Patar Mengatakan bahwa yang sangat janggal dalam keputusan tersebut sesuai dengan kutipan putusan ” Maka majelis komisioner berpendapat, Permohonan informasi publik yang diminta pemohon tidak memiliki kerugian langsung atas tidak diperolehnya Informasi”, yang jelas kerugian buat perkumpulan masyarakat PKN, Mengingat dokumen yang di mohonkan itu adalah Laporan pertanggung jawaban terkait dengan program, kebijakan serta keputusan berupa Hard copy serta soft copy, karena itu bagian dari bentuk pertanggung jawaban pejabat birokrasi, penyelanggara negara kepada masyarakat, dan itu juga merupakan bagian langkah awal kita sebagai lembaga kontrol, pengawasan untuk melakukan investigasi di lapangan.
“Kita di lembaga PKN ini sifatnya kan membantu pemerintah dan jelas sekali sebagai lembaga kontrol sosial serta pengawasan yang menyangkut kebijakan, program dan pastinya dalam membuat keputusan, kita juga dalam bertindak dan bekerja sesuai dengan dasar, landasan dan acuan berdasarkan perintah Undang -Undang, kan rasanya aneh kalau mereka mempersulit kita sebagai masyarakat yang mempunyai insiatif untuk ikut terlibat dan berperan serta sesuai PP No 43 Tahun 2018 serta Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001,” tegas Patar.
Patar juga menyinggung terkait isi putusan Komisi Informasi Sumatera Utara yang dikutip dari surat putusan, ” Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang tidak dilakukan dengan sungguh – sungguh dan itikad baik”, apakah mereka selama ini komisi informasi meragukan kinerja dan apakah tidak melihat bahwa PKN itu sidang sengketa informasi publik dimana – mana, faktanya mereka sendiri yang cenderung mempersulit masyarakat untuk memperoleh dokumen informasi publik yang dimohonkan oleh lembaga PKN.
“Saya berpikir apakah oknum – oknum tersebut tidak paham atau memang pura – pura tidak mengerti, padahal jelas sekali dalam pasal 28 F UUD 1945 dengan tegas dan jelas katakan Bahwa Hak Untuk dapatkan Informasi adalah Hak Konstitusi untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis,” pungkas Patar.
Untuk diketahui permasalahan terkait sengketa informasi publik ini atau sidang non litigasi ini berawal dari perkumpulan masyarakat PKN (Pemantau Keuangan Negara) mengajukan permohonan informasi publik, sesuai dengan tahapan, aturan dan mekanisme sudah dijalankan, mengingat termohon tidak koperatif dan akhirnya harus bersengketa dan sidang di Komisi Informasi, berdasarkan putusan komisi informasi yang membuat kecewa perkumpulan masyarakat PKN (Pemantau Keuangan Negara).
“Pastinya sebagai Ketua Umum saya kecewa dengan setiap putusan ini komisi Informasi, padahal kita sendiri disini sebagai lembaga tidak mempunyai kepentingan apa – apa, hanya ingin agar regulasinya baik, setiap pejabat publik bertanggung jawab terkait program, kebijakan dan keputusan, kita hanya ingin memastikan bahwa kebijakan dan putusan itu berdampak positif buat masyarakat, semuanya dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan pastinya profesional, harapan saya agar ke depannya agar komisioner komisi informasi benar – benar melaksanakan tupoksinya dengan baik, profesional dan berintegritas,” Tutupnya(abd)