Tak Sampai Sehari, Polisi Berhasil Bongkar Jaringan Curat dan Penadah di Kualasimpang

ACEH TAMIANG – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Rajawali Satreskrim Polres Aceh Tamiang kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko Yurin Baja, Desa Kota Kualasimpang, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang mengakibatkan kerugian bagi korban.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/100/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh tertanggal 26 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal URC Rajawali langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial M.I. (26), warga Kecamatan Kota Kualasimpang.

Setelah melakukan profiling dan pelacakan intensif, Tim 2 URC Rajawali akhirnya berhasil menangkap M.I. pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 23.15 WIB di wilayah Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku melakukan aksi pencurian di Toko Yurin Baja pada Minggu (24/5/2026). Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.W. (40), pemilik salah satu toko di Kota Kualasimpang yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

“Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan pelaku utama pencurian serta seorang terduga penadah. Selain itu, sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana juga berhasil diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Rahmat.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga hasil pencurian, yakni 72 batang besi holo, 56 batang besi rak, 8 batang besi siku, serta 279 kaleng cat ukuran 0,9 liter.

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Selain melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa saksi-saksi, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pemberkasan hingga pelimpahan perkara.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan dan komitmen Polres Aceh Tamiang dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *