• Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
Satu Kata
ADVERTISEMENT
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
    • Adventorial
    • Legislatif
  • INTERNASIONAL
  • SPORTAINMENT
    • Infotainment
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Budaya
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • Religi
    • Bencana
    • Opini
    • Editorial
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
    • Adventorial
    • Legislatif
  • INTERNASIONAL
  • SPORTAINMENT
    • Infotainment
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Budaya
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • Religi
    • Bencana
    • Opini
    • Editorial
No Result
View All Result
Satu Kata
No Result
View All Result
Home Berita

PKN Tuding Putusan Komisi Informasi Cenderung Berpihak dan Merugikan Rakyat

Admin Gayo Lues by Admin Gayo Lues
Februari 7, 2024
in Berita
A A
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA|SATUKATA.NET–Rabu, 7/2/2024, Sebagai Ketua umum lembaga PKN (Pemantau Keuangan Negara) Patar Sihotang, S.H.,M.H kecewa dan pertanyakan terkait kinerja dan putusan yang dilakukan oleh ketua Komisi Informasi di setiap daerah.

Menurut Patar Sihotang putusan ketua Komisi Informasi patut di pertanyakan, cenderung sepihak dan pastinya merugikan rakyat, patut diragukan potensi, kapasitas serta integritas dan elektabilitasnya Ketua komisi, padahal jelas sekali masyarakat yang tergabung di PKN ini hanya menjalankan apa yang menjadi perintah undang – undang No 14 Tahun 2008.

banner 400x130

“Sepertinya dalam hal ini komisioner Komisi Informasi tidak memahami esensi dan makna dari poin dan pasal yang tertuang di Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 terkait dengan sengketa informasi publik, saya sendiri berpikir apa mungkin ketua Komisi Informasi ini sengaja membelokan demi suatu kepentingan,” Ujarnya.

Lebih lanjut Patar Mengatakan bahwa yang sangat janggal dalam keputusan tersebut sesuai dengan kutipan putusan ” Maka majelis komisioner berpendapat, Permohonan informasi publik yang diminta pemohon tidak memiliki kerugian langsung atas tidak diperolehnya Informasi”, yang jelas kerugian buat perkumpulan masyarakat PKN, Mengingat dokumen yang di mohonkan itu adalah Laporan pertanggung jawaban terkait dengan program, kebijakan serta keputusan berupa Hard copy serta soft copy, karena itu bagian dari bentuk pertanggung jawaban pejabat birokrasi, penyelanggara negara kepada masyarakat, dan itu juga merupakan bagian langkah awal kita sebagai lembaga kontrol, pengawasan untuk melakukan investigasi di lapangan.

“Kita di lembaga PKN ini sifatnya kan membantu pemerintah dan jelas sekali sebagai lembaga kontrol sosial serta pengawasan yang menyangkut kebijakan, program dan pastinya dalam membuat keputusan, kita juga dalam bertindak dan bekerja sesuai dengan dasar, landasan dan acuan berdasarkan perintah Undang -Undang, kan rasanya aneh kalau mereka mempersulit kita sebagai masyarakat yang mempunyai insiatif untuk ikut terlibat dan berperan serta sesuai PP No 43 Tahun 2018 serta Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999  jo UU No 20 tahun 2001,” tegas Patar.

Patar juga menyinggung terkait isi putusan Komisi Informasi Sumatera Utara yang dikutip dari surat putusan, ” Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang tidak dilakukan dengan sungguh – sungguh dan itikad baik”, apakah mereka selama ini komisi informasi meragukan kinerja dan apakah tidak melihat bahwa PKN itu sidang sengketa informasi publik dimana – mana, faktanya mereka sendiri yang cenderung mempersulit masyarakat untuk memperoleh dokumen informasi publik yang dimohonkan oleh lembaga PKN.

“Saya berpikir apakah oknum – oknum tersebut tidak paham atau memang pura – pura tidak mengerti, padahal jelas sekali dalam pasal 28 F UUD 1945 dengan tegas dan jelas katakan Bahwa Hak  Untuk dapatkan Informasi adalah  Hak Konstitusi untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis,” pungkas Patar.

Untuk diketahui permasalahan terkait sengketa informasi publik ini atau sidang non litigasi ini berawal dari perkumpulan masyarakat PKN (Pemantau Keuangan Negara) mengajukan permohonan informasi publik, sesuai dengan tahapan, aturan dan mekanisme sudah dijalankan, mengingat termohon tidak koperatif dan akhirnya harus bersengketa dan sidang di Komisi Informasi, berdasarkan putusan komisi informasi yang membuat kecewa perkumpulan masyarakat PKN (Pemantau Keuangan Negara).

“Pastinya sebagai Ketua Umum saya kecewa dengan setiap putusan ini komisi Informasi, padahal kita sendiri disini sebagai lembaga tidak mempunyai kepentingan apa – apa, hanya ingin agar regulasinya baik, setiap pejabat publik bertanggung jawab terkait program, kebijakan dan keputusan, kita hanya ingin memastikan bahwa kebijakan dan putusan itu berdampak positif buat masyarakat, semuanya dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan pastinya profesional, harapan saya agar ke depannya agar komisioner komisi informasi benar – benar melaksanakan tupoksinya dengan baik, profesional dan berintegritas,” Tutupnya(abd)

Post Views: 815
Tags: Berita TerkiniKomisi Informasisatu kata
Admin Gayo Lues

Admin Gayo Lues

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bupati Armia Pahmi Ingatkan Warga Waspada, Debit Air Sungai Aceh Tamiang Meningkat

September 18, 2026

Momen Sudaryono Makan MBG Bareng Siswa di Kupang

September 17, 2026

Gubernur Mualem Minta Bupati/Walikota se-Aceh Siapsiaga Potensi Bencana

September 17, 2026

Akhmad Munir Lantik Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031

September 14, 2026

Safuan : Melalui Kartu Digital Petani, Kebutuhan Pupuk Petani Terima Subsidi 70 Persen

1
All new sirion resmi meluncur di indonesia

Daihatsu Santai Penjualan Sirion Kalah Jauh dari Mobil LCGC

0
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0

PWI Nagan Raya Minta Bupati Tegaskan OPD Terbuka Berkomunikasi dengan Media

September 21, 2026

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Aceh Tamiang Gelar Donor Darah

September 20, 2026

Pegadaian: Pelepasliaran Tukik Tuntong Laut Adalah Awal Tanggung Jawab Konservasi

September 19, 2026

Bupati Armia Pahmi Ingatkan Warga Waspada, Debit Air Sungai Aceh Tamiang Meningkat

September 18, 2026

Recent News

PWI Nagan Raya Minta Bupati Tegaskan OPD Terbuka Berkomunikasi dengan Media

September 21, 2026

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Aceh Tamiang Gelar Donor Darah

September 20, 2026

Pegadaian: Pelepasliaran Tukik Tuntong Laut Adalah Awal Tanggung Jawab Konservasi

September 19, 2026

Bupati Armia Pahmi Ingatkan Warga Waspada, Debit Air Sungai Aceh Tamiang Meningkat

September 18, 2026
Satu Kata

PT MULTI SATU MEDIA
Pengesahan MENKUMHAM RI Nomor AHU-0051621.AH.01.01 TAHUN 2024
Alamat Perusahaan / Redaksi :
Jalan Ir. H. Juanda Depan Kantor DPRK Aceh Tamiang Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Kode Pos : 24476 Nomor Kontak : +6285361485002

Follow Us

Browse by Category

  • ADVENTORIAL
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • EDITORIAL
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Infotainment
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Legislatif
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Religi
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent News

PWI Nagan Raya Minta Bupati Tegaskan OPD Terbuka Berkomunikasi dengan Media

September 21, 2026

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Aceh Tamiang Gelar Donor Darah

September 20, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SATUKATA - Aktual Dalam Genggaman.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
    • Adventorial
    • Legislatif
  • INTERNASIONAL
  • SPORTAINMENT
    • Infotainment
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Budaya
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • Religi
    • Bencana
    • Opini
    • Editorial

© 2026 SATUKATA - Aktual Dalam Genggaman.