Pemerintah Aceh Pertahankan Opini WTP Selama 11 Tahun Berturut-turut

Daerah, Pemerintah96 Dilihat

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali menorehkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-11 yang berhasil dipertahankan secara berturut-turut.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam Sidang Paripurna DPR Aceh, Senin (22/6/2026).

banner 400x130

Sidang paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPR Aceh beserta unsur pimpinan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Gubernur Aceh yang akrab disapa Mualem menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama sebelas tahun berturut-turut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Alhamdulillah, tahun 2025 BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan capaian opini WTP ke-11 secara berturut-turut. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di masa mendatang serta menjadi bagian dari ikhtiar bersama menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Mualem.

Ia menegaskan, Pemerintah Aceh berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut, kata Mualem, menjadi bagian penting dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI sesuai batas waktu dan tata cara yang ditentukan. Kami berharap BPK RI dapat terus membimbing dan mengarahkan kami sehingga hasil tindak lanjut yang dilakukan tepat sebagaimana yang diharapkan dan tidak menimbulkan implikasi yang dapat merugikan kita semua,” katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta kecukupan pengungkapan informasi.

Ia menegaskan bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional auditor mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan bahwa laporan tersebut sepenuhnya bebas dari potensi kecurangan atau fraud.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025, termasuk implementasi rencana aksi yang akan dilaksanakan Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025,” ujar Hery.

Dalam kesempatan tersebut, BPK RI juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh beserta seluruh jajaran atas kerja sama yang terjalin selama proses pemeriksaan berlangsung.

BPK berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memperkuat tata kelola berbagai program pembangunan daerah, termasuk program yang didanai melalui Dana Otonomi Khusus Aceh.

Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama sebelas tahun berturut-turut menjadi indikator konsistensi Pemerintah Aceh dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *