SATUKATA.NET | ACEH TAMIANG — Hingga saat ini Penjabat Bupati Aceh Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH, belum ada surat resmi atas permintaan penundaan pelantikan Datok Penghulu Kebun Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda terpilih.
Hal itu disampaikannya menanggapi pemintaan Komisi I DPRK Aceh Tamiang untuk menunda pelantikan yang dimaksud.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan atau surat resmi permintaan penundaan pelantikan,” sebut Meurah melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/10/2023) malam.
Meurah sampaikan permintaan penundaan tersebut tidak ada sampai kepihaknya yang dilengkapi dengan dokumen atau alat bukti yang sah sebagaimana yang disampaikan dan diakui oleh para pihak.
“Permintaan penundaan harus dengan dokumen atau alat bukti yang sah,” sebutnya.
Berita sebelumnya Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Miswanto meminta dengan tegas kepada Penjabat Bupati Aceh Tamiang agar menunda Pelantikan Datok Penghulu Kebun Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda terpilih
” Untuk Datok Penghulu Kebun Sungai Liput terpilih, kita minta kepada Pj Bupati agar ditunda pelantikannya,” sebut Miswanto kepada SATUKATA.NET melalui panggilan WhatsApp pribadinya, Kamis (12/10/2023).
Miswanto sampaikan rasa kecewa terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Tamiang serta Camat Kejuruan Muda yang terkesan mengabaikan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang pada tanggal 9 Oktober 2023 lalu.
Rasa kecewa yang disampaikan Miswanto tersebut diakibatkan dengan masih terlampirnya Surat Undangan Nomor 005/2011 tertanggal 6 Oktober 2023 acara Gladi Resik Pelantikan Datok Penghulu Definitif pada tanggal 16 Oktober 2023 mendatang masih terlampir Datok Penghulu Kebun Sungai Liput yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Tamiang.
Miswanto sampaikan bahwa RDP itu digelar karena ada laporan calon Datok Penghulu Desa Kebun Sungai Liput, nomor urut 1 (satu) Darwis mengajukan keberatan atas proses pemilihan datok yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2023 lalu.
Miswanto sampaikan bahwa Panitia Pemilihan Datok Penghulu (P2DP) sudah mengakui ada pemilih yang sudah pindah tapi masih mencoblos pada saat pemilihan.
“Ketua P2DP sudah mengakui ada 9 orang yang sudah pindah masih memilih. Artinya pengakuan ini perlu ditinjau ulang akan keabsahan proses pemilihannya,” jelas Miswanto.
Bahkan dari data yang dihimpun oleh Komisi I ada beberapa pemilih yang sudah pindah tersebut sudah membuat pernyataan di atas materai 10000 melakukan pencoblosan pemilihan datok yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2023 lalu.
” Dari dasar pengakuan ini, kita minta Pj Bupati agar menunda Pelantikan Datok Kebun Sungai Liput Terpilih sampai ada kejelasan dari hasil pemilihan tersebut,” pinta Miswanto.
Kemudian Miswanto menjelaskan dari RDP tersebut terungkap P2DP meloloskan DPT yang tercatat 15 penduduk yang baru menetap di bawah masa 6 bulan, dan bersamaan itu dalam DPT masih tercatat 12 nama penduduk yang sudah pindah.
” Nah data itu diakui oleh P2DP, artinya kita harus melihat kembali dan berkoordinasi dengan dinas terkait. Jadi sebelum ada keputusan yang mengikat kita minta Pj Bupati Aceh Tamiang menunda pelantikan Datok Penghulu Kebun Sungai Liput,” tegas Miswanto.