Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH, meminta para penerima manfaat menggunakan bantuan secara produktif dan tidak menjadikannya sebagai bantuan konsumtif. Pesan itu disampaikan Armia saat menyerahkan bantuan di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Selasa (11/8/2026).
“Stimulan yang diberikan jangan digunakan untuk foya-foya, pergunakan untuk usaha. Jadikan bantuan ini sebagai motivasi untuk berkarya,” kata Armia.
Menurutnya, pemulihan pascabencana tidak cukup hanya dilakukan melalui pembangunan kembali infrastruktur yang rusak. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat memiliki kemampuan untuk kembali menggerakkan roda perekonomian melalui usaha yang menjadi sumber pendapatan keluarga.
Armia menilai dukungan terhadap sektor usaha mikro dan kecil menjadi bagian penting dalam proses pemulihan. Masuknya dukungan dari berbagai pihak, kata dia, dapat menjadi stimulus bagi masyarakat terdampak untuk kembali mandiri secara ekonomi.
500 Bubu Kepiting hingga Mesin Jahit Disalurkan
Bantuan tersebut merupakan hasil kolaborasi Yayasan Al-Maghfirah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung masyarakat terdampak bencana di Aceh Tamiang.
Dalam program itu, pemerintah daerah menyalurkan 500 unit bubu kepiting kepada 35 nelayan, 100 unit rice cooker bagi pelaku UMKM kuliner, serta 16 unit mesin jahit untuk penjahit lokal.
Tidak hanya memberikan peralatan usaha, para penerima manfaat juga mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Iuran kepesertaan ditetapkan sebesar Rp16.800 per bulan.
Program tersebut diharapkan memberikan dua manfaat sekaligus, yakni membantu masyarakat kembali menjalankan aktivitas ekonomi dan memberikan perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Eriadi, mengatakan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha kecil yang tengah berupaya bangkit setelah terdampak bencana.
Perlindungan yang diberikan mencakup penjaminan biaya perawatan akibat kecelakaan kerja, penggantian penghasilan selama masa perawatan, hingga santunan bagi keluarga ketika peserta meninggal dunia.
Menurut Eriadi, perlindungan tersebut penting karena proses pemulihan ekonomi masyarakat tidak terlepas dari risiko yang dapat terjadi saat mereka kembali bekerja dan menjalankan usaha.
Bersumber dari Zakat, Infak dan Sedekah
Perwakilan Yayasan Al-Maghfirah, Ari Kuswanda, menjelaskan bantuan peralatan usaha dan pembiayaan perlindungan sosial tersebut bersumber dari pengelolaan zakat, infak, dan sedekah keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan.
Dana tersebut kemudian dialokasikan secara khusus untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana di Aceh Tamiang.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga filantropi dan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemulihan masyarakat dari sisi ekonomi sekaligus perlindungan sosial.
Dengan bantuan peralatan usaha dan jaminan sosial tersebut, warga terdampak diharapkan tidak hanya mampu kembali bekerja, tetapi juga membangun kembali kemandirian ekonomi keluarga secara berkelanjutan.
Post Views: 35