ACEH TAMIANG — Terkait mutasi pada masa Bupati Mursil dan Wakil Bupati Insyafuddin pada tanggal 27 Desember 2022 lalu, Tim Pansus Managemen Kepegawaian DPRK Aceh Tamiang memberikan tiga poin Rekomendasi.
Tiga poin Rekomendas tersebuti diputuskan dalam Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur, di Gedung Utama DPRK setempat, Selasa (4/7/2023).
Dalam penyampaiannya Muhammad Nur sampaikan bahwa mutasi yang dilakukan dengan 107 PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ada indikasi bertentang dengan aturan yang berlaku.
Sehingga Tim Pansus memberikan Rekomendasi kepada Pj Bupati Aceh Tamiang yang tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor : 8 Tahun 2023 Tentang Rekomendasi DPRK Aceh Tamiang Terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian rekomendasi tersebut dibacakan oleh Sekretari DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita sebagai berikut :
1. Meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang untuk memberikan sanksi kepada Ketua Baperjakat berserta Tim berupa rotasi internal di lingkungan Baperjakat Aceh Tamiang
2. Meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang berupa rotasi kepada Kepala BKPSDM telah lalai menjalan tugas dan fungsinya.
3. Meminta kepada Inspektorat untuk melaksanakan Audit Internal terhadap Baperjakat Aceh Tamiang dan Penjabat Aceh Tamiang dan Pejabat yang dilantik tapi tidak dikukuhkan kembali.
Usai dibacakan tiga poin rekomendasi tersebut, sejumlah PNS yang hadir memberikan aplus secara serentak. ()