Kepala Pos Komando Wilayah PRR bersama Koordinator Posko Galapana Dorong Percepatan Huntap di Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG – Pemerintah terus mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang. Kepala Pos Komando Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Safrizal ZA bersama Koordinator Posko Penanggulangan Bencana (Galapana) DPR RI, TA Khalid, memimpin rapat percepatan persiapan lahan hunian tetap (huntap), Sabtu (23/5/2026), di Kantor Bupati Aceh Tamiang.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail, Kepala Balai DJBN Wilayah Aceh Zulkarnain, perwakilan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatra I Asy’ari, unsur pemerintah daerah, serta sejumlah perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam rapat itu, pembahasan difokuskan pada kesiapan 40 titik lokasi huntap komunal yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 lokasi dinyatakan siap dibangun, sedangkan tiga lokasi lainnya masih dalam tahap negosiasi pelepasan lahan HGU milik PT Perkebunan Semadam, PT Pertanian Pati Sari, dan PT Evans Indonesia.

Sementara itu, proses pelepasan lahan dari sejumlah perusahaan lain disebut telah rampung sepenuhnya. Lahan milik PTPN, PT Padang Palma Permai, PT Socfindo, PT Desa Jaya, dan PT Bahruni dipastikan telah siap 100 persen untuk mendukung pembangunan huntap bagi masyarakat terdampak bencana.

Dalam upaya mempercepat realisasi pembangunan, Safrizal menawarkan solusi melalui mekanisme bridging administrasi sebagai dasar awal pelaksanaan pembangunan sambil menunggu proses pelepasan aset selesai secara menyeluruh.

“Sebagai solusi percepatan, perlu ada bridging berupa dokumen administrasi kepastian pelepasan lahan HGU sebagai dasar awal pemerintah daerah melakukan pembangunan,” ujar Safrizal.

Mantan Penjabat Gubernur Aceh itu juga meminta pemerintah daerah segera menghitung kebutuhan lahan berdasarkan kajian Kementerian PUPR, termasuk kebutuhan fasilitas umum bagi warga terdampak bencana.

Di sisi lain, TA Khalid mendesak agar proses pelepasan lahan dari tiga perusahaan yang masih berproses dapat segera dituntaskan. Ia bahkan memberikan tenggat waktu hingga Minggu (24/5/2026) pukul 12.00 WIB untuk penyelesaian persoalan tersebut.

“Kalau masih ada penolakan, Bupati diminta segera bersurat ke Satgas Pemerintah dan Satgas DPR RI,” tegas Khalid.

Usai rapat, Safrizal bersama rombongan meninjau salah satu lahan HGU di Desa Bukit Rata yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan huntap. Rombongan juga mengunjungi Huntara 3 Bukit Rata dan menyerahkan bantuan peralatan dapur kepada 72 kepala keluarga penghuni hunian sementara tersebut.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed