Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.11.1/1579 yang ditetapkan di Karang Baru pada 31 Juli 2026.
Sementara serah terima itu dilakukan oleh Plt Sekda Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar didampingi oleh Asisten I Setdakab Aceh Tamiang, Muslizar, S.Pd, MM, Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Tamiang Muhammad Mahyaruddin, S.Si., M.Si. dikantor Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan setempat, Kamis (13/8/2026).
“Irwan Hadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Produksi dan Perlindungan Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang, ditugaskan merangkap sebagai Plt Kepala Dinas”, sebut Plt Sekda Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar usai penyerahan SK.
Menurutnya penugasan tersebut mulai berlaku terhitung sejak 3 Agustus 2026. Irwan Hadi akan menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Dinas sampai ditetapkannya pejabat definitif atau pejabat pelaksana tugas lainnya.
” Penunjukan dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas operasional pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan agar dapat berjalan secara optimal, berdaya guna, dan berhasil guna,” harapnya
Syuibun menambahkan dalam menjalankan tugasnya, yang bersangkutan juga diwajibkan berkonsultasi dengan Bupati Aceh Tamiang melalui Sekretaris Daerah untuk setiap persoalan yang menyangkut tugas-tugas yang bersifat prinsipil.
“Irwan Hadi kini memiliki tanggung jawab tambahan untuk memastikan roda administrasi dan pelayanan pada sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan di Kabupaten Aceh Tamiang tetap berjalan selama masa kekosongan jabatan definitif kepala dinas”, jelasnya mengakhiri.
Post Views: 135