PWI Aceh Dorong Polisi Usut Tuntas Dugaan Pengancaman Wartawan oleh Aparat Desa di Pidie

BANDA ACEH – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh mendorong polisi mengusut tuntas dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan oleh oknum aparatur Gampong Batee, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi, Azhari dan Ketua PWI Pidie, Firman mengatakan, dugaan pengancaman dialami oleh Harmadi, wartawan Komparatif.id, anggota PWI Aceh yang bertugas di wilayah Pidie.

banner 400x130 banner 400x130

Kasus itu berawal ketika Harmadi melakukan upaya konfirmasi kepada Camat Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Mustafa, Selasa, 28 Juli 2026 atas laporan pergantian Tuha Peut Gampong (TPG) Gampong Batee yang diduga tidak sesuai ketentuan.

“Ternyata tugas jurnalistik yang saya lakukan (dengan memintai konfirmasi camat) memicu kemarahan aparatur Gampong Batee termasuk TPG yang baru dilantik,” ungkap Harmadi.

Anehnya, kata Harmadi, pertanyaan tentang dugaan persoalan pergantian TPG yang diajukan melalui WhatsApp bukan dijawab langsung oleh camat kepada wartawan yang mengonfirmasi tetapi dikirim oleh Camat Muara Tiga kepada Keuchik Batee, Zakaria.

“Keuchik Batee memperlihatkan kepada saya isi WhatsApp yang dikirim camat kepadanya. Saya langsung menelepon camat agar datang langsung ke tempat pertemuan saya dengan aparatur Gampong Batee supaya bisa mengklarifilasi, tetapi camat menolak hadir bahkan telepon saya langsung diputus. Ada kesan camat buang badan dan membenturkan saya dengan aparatur Gampong Batee,” kata Harmadi.

Menurut Harmadi, pertemuan antara dirinya dengan aparatur Gampong Batee berlangsung Selasa malam, 28 Juli 2026 di sebuah warung kopi dekat jembatan Ie Masen.

Dalam pertemuan tersebut, Harmadi merasakan suasana yang sangat tidak nyaman, tertekan, dan terancam bahkan ada pelecehan terhadap tugasnya sebagai wartawan yang dilindungi undang-undang.

“Karena adanya intimidasi dan kata-kata bernada ancaman bahkan ada yang melecehkan profesi saya dengan menawarkan uang, akhirnya pada 31 Juli 2026 saya putuskan melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Harmadi.

Kepada petugas Satreskrim Polres Pidie, Harmadi melaporkan pernyataan Keuchik Batee kepadanya pada awal pertemuan.

Keuchik Zakaria mempertanyakan kepada Harmadi, “Kenapa kamu tanya sama camat (soal TPG Gampong Batee), kenapa tidak sama saya selaku Keuchik Gampong Batee.”

Pertanyaan itu dijawab oleh Harmadi, “Itu ranahnya camat karena SK TPG dari camat bukan keuchik.”

Harmadi juga melaporkan kata-kata bernada ancaman yang diucapkan seorang warga bernama Suib (45), wiraswasta/TPG Gampong Batee.

“Sambil mengarahkan telunjuknya kepada saya, Suib mengatakan, kenapa kamu langsung menanyakan kepada camat tentang TPG Gampong Batee, kalau sekali lagi kamu tanya sama camat masalah gampong kami, akan kuhabisi.”

Selanjutnya seorang warga yang tidak dikenal oleh Harmadi ikut-ikutan mengeluarkan pernyataan bernada mengancam.

Orang tersebut mengatakan, “Kalau kamu masih berurusan dengan camat, tanya-tanya kepada camat, kamu berhadapan dengan saya.”

Harmadi juga melaporkan kata-kata yang diucapkan Subhan kepada dirinya. “Kalau kamu masih menanyakan permasalahan desa kepada camat, kamu akan berhadapan dengan kami, karena camat telah membantu desa kami.”

Menurut Harmadi, pada pertemuan itu datang juga Keuchik Desa Mesjid, Kecamatan Muara Tiga, M. Daud Safari.

Keuchik M. Daud mengatakan kepada Harmadi, “Kalian wartawan jangan cari kesalahan keuchik dan camat. Kalau mau cari kesalahan cari saja kesalahan MBG dan Koperasi Merah Putih. Kalian wartawan kalau mau uang minta sama saya saja pasti kukasih. Ke depannya jangan tulis kesalahan keuchik dan camat kalau masih saya yang berdiri di depan.”

“Atas kejadian pengancaman tersebut pelapor/korban merasa keberatan dan melaporkan ke Sat Reskrim Polres Pidie,” tutup laporan polisi tersebut.

Usut Tuntas

Pengurus PWI Aceh mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh Harmadi dengan melaporkan kasus yang dialaminya kepada polisi.

“Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Jangan ada yang berusaha melemahkan fungsi pers dengan intimidasi, ancaman dan sejenisnya,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin.

Pengurus PWI Aceh juga mendorong pihak kepolisian untuk mengusut laporan yang disampaikan korban secara profesional sehingga tidak ada yang dirugikan termasuk kebebasan pers.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *