Cegah Kegaduhan, Pemerintah Aceh Minta Pertamina Perbaiki Pelayanan SPBU

Ekonomi, Headline45 Dilihat

BANDA ACEH – Sistem pelayanan di sejumlah SPBU di Aceh dinilai menjadi salah satu penyebab antrean yang mengganggu fasilitas umum. “Kalau tidak diperbaiki, berpotensi membuat kegaduhan,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Jumat (31 Juli 2026).

Karena itu, kata Nurlis, Pemerintah Aceh meminta SAM (Sales Area Manager) Retail Pertamina menertibkan sistem pelayanannya dan optimalisasi pelayanan pada Agustus 2026. “Di antaranya dengan menambah operator di dispenser dan memastikan adanya petugas pengendalian antrean,” kata Nurlis.

banner 400x130 banner 400x130

Nurlis menyampaikan kesimpulan tersebut berdasarkan hasil evaluasi tim Pemerintah Aceh yang dikoordinir oleh Asisten II (Bidang Perekonomian dan Pembangunan) Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Teuku Robby Izra, dan melibatkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Teuku Adi Darma, Kepala Dinas ESDM Asnawi, serta Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh, Zaini.

“Menurut temuan tim Pak Robby, di setiap dispenser (yang ada di SPBU) ada empat nozzle atau selang pompa, namun hanya ada satu atau dua petugas yang melayani proses cek QR Barcode Subsidi Tepat Guna, nomor polisi, pengisian BBM sampai pembayaran. Inilah salah satu penyebab antrean,” katanya. “Karena itu, Pak Robby protes.”

Robby, kata Nurlis, menyampaikan protesnya langsung kepada SAM Retail Pertamina yang hadir dalam rapat bersama di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Kantor Gubernur Aceh, pada 23 Juli 2026.

Waktu itu hadir juga perwakilan dari Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas) Aceh. “Mereka berjanji memperbaiki dan mengoptimalisasi pelayanan di setiap SPBU.”

Selain itu, Robby memaparkan tiga faktor pemicu antrean. Pertama, faktor supply, berupa keterlambatan pasokan, keterbatasan armada, dan gangguan cuaca.

Kedua, faktor demand seperti peningkatan mobilitas, panic buying, kendaraan dari luar daerah, dan penyalahgunaan BBM subsidi. Konsumen, termasuk kelompok masyarakat mampu atau kendaraan industri, beralih menggunakan BBM bersubsidi (misalnya biosolar/pertalite) karena perbedaan harga yang tinggi dengan BBM non-subsidi (seperti pertamax/dexlite).

Ketiga adalah faktor SPBU, masalahnya terdapat pada jam operasional, pelayanan lambat, dispenser terbatas, dan stok BBM tidak merata. Padahal menurut informasi PT. Pertamina Patraniaga Aceh, stok BBM masih dalam batas aman.

Pemerintah Aceh sudah melakukan Sidak Pengendalian Distribusi BBM di wilayah Kota Banda Aceh pada Kamis (30 Juli 2026). Pemerintah Aceh (Dinas ESDM dan Disperindag serta Biro Perekonomian Seta Aceh) melibatkan tim dari Polda Aceh.

Saat sidak di SPBU Jeulingke dan SPBU Lambhuk, ditemukan beberapa kendaraan yang menunjukkan QR Barcode Subsidi Tepat Guna yang tidak sesuai dengan nomor polisi. Sedangkan di SPBU Lambhuk ditemukan keanehan, ketika petugas sampai ke SPBU malah banyak kendaraan kocar-kacir keluar dari antrean.

Sebelumnya, pada 22 Juli 2026, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) sudah menyurati Kepala BPH Migas meminta penambahan quota BBM bersubsidi untuk Aceh. Dalam surat bernomor: 500.10/8664 tersebut, Gubernur menyebutkan kebutuhan tambahan quota itu juga agar tak menjadi kendala dalam menangani pemulihan bencana hidrometeorologi.

Peningkatan Layanan SPBU di Aceh:

1. Penambahan jam distribusi mobil tangki BBM subsidi dan penambahan distribusi pada hari Sabtu dan Minggu.

2. Penyesuian jenis dan bobot mobil tangki BBM Subsidi ke wilayah yang masih belum bisa diakses jalan dan jembatan secara normal.

3. Melakukan optimalisasi pelayanan di SPBU dengan penambahan petugas layanan di setiap dispenser dan pengaturan antrean BBM agar tidak menggaggu akses masyrakat ke fasilitas umum atau pertokoan disekitar SPBU.

4. Ada petugas khusus di jalur antrean yang memeriksa QR Code sebelum kendaraan tiba di pompa. Saat kendaraan sampai di dispenser, proses pengisian dapat langsung dilakukan. Saat ini, pemeriksaan dilakukan ketika kendaraan sudah berada di dispenser.

5. Ditetapkan SOP atau Standar Pelayanan Minimal (SPM) pelayanan pengisian BBM bersubsidi di SPBU berapa target waktu pelayanan (service time) setiap kendaraan.

6. Penambahan Petugas pada Jam Sibuk, Misalnya pukul: 06.00–09.00, 11.00–13.00, 16.00–19.00.

7. Jalur Khusus Kendaraan Prioritas Misalnya: roda dua, ambulans, kendaraan pelayanan publik supaya tidak bercampur dengan kendaraan besar.

8. Pengaturan pengisian berdasarkan slot waktu atau jadwal pengisian untuk kendaraan tertentu seperti truk angkutan barang, kendaraan proyek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *