SATUKATA.NET, BANDA ACEH — Kasus pembunuhan seorang wanita asal Sabang, Evy Marina Amaliawati (53) yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar rumahnya di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar yang sempat menggegerkan warga.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Satreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, menetapkan pelaku pembunuhan tersebut tidak lain merupakan anak kandung korban CNM (25).
“pelaku menggunakan sebuah Batu sungai yang digunakan untuk membunuh dengan cara memukul korban dibagian kepala. Kasus ini awalnya diduga pencurian dengan kekerasan. Namun, polisi curiga dikarenakan di TKP tidak menemukan adanya tanda-tanda rumah dimasuki maling.
Hasil autopsi dari ahli forensik RSUZA Banda Aceh disimpulkan bahwa korban mengalami luka robek di kepala, memar di dahi, mata kiri, rahang, di leher, dada, luka lecet di lengan kiri, dan memar di jari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dan bukti-bukti, kasus pembunuhan tersebut mengarah kepada anak korban, meski sejauh ini yang bersangkutan belum mengakuinya. Akan tetapi, dari penyelidikan perkara ini mengarah kepada CNM.(TIKA/SK)