SATUKATA.NET, BANDA ACEH — Polisi tetapkan pasutri berinisial MN (38) dan A (42) sebagai tersangka atas kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur.
Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa mengatakan, dua orang anak yang masih berusia 2 dan 4 tahun itu dipaksa oleh kedua orangtuanya untuk mengemis.
“Berdasarkan dari penyidikan, lantaran orang tuanya tidak memiliki pekerjaan, jadi mereka menyuruh anak untuk mengemis bila anak ini mau melakukan maka anak tersebut akan dipukul”, Kamis (29/2).
Dimana uang hasil mengemis itu tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tapi yang bejatnya lagi kedua orang tua tersebut membeli sabu-sabu dari hasil ngemis anaknya.
Pasangan asal Lhoknga ini menyuruh anaknya yang masih balita untuk meminta-minta ada beberapa tempat yaitu Simpang Tiga, Seutui, atau berkeliling di seputaran warung ata kopi, dan Kampung Baru.
“Eksploitasi anak ini sudah berjalan selama satu tahun, dan mereka ini anak kandungnya,” ujarnya.
Sementara itu, dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kardus yang digunakan untuk meminta-minta, uang senilai Rp30 ribu dan juga alat hisap sabu.
Sanksi terhadap orang tua pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 “siapapun yang mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 200 juta”.(Tika/SK).