“Tindakan pelarangan liputan kasus keracunan MBG di Bener Meriah oleh oknum TNI jelas-jelas melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1),” tandas Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin dalam siaran pers-nya, Rabu 2 September 2026.
Nasir menyebutkan, kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di area Puskesmas Lampahan tempat murid-murid SD tersebut mendapat penanganan darurat medis.
Sesuai ketentuan undang-undang, lanjut Nasir, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Jika mengacu pada laporan yang kami terima dari TribunGayo.com dan Ketua PWI Bener Meriah, jelas-jelas oknum TNI tersebut telah menghalangi tugas jurnalistik dan itu bertentangan dengan undang-undang,” kata Ketua PWI Aceh.
Salah seorang wali murid, sebagaimana dikutip TribunGayo.com mengatakan anaknya tiba-tiba mengeluhkan sakit perut, gatal-gatal, dan mual setelah mengonsumsi makanan dari program MBG yang disediakan di sekolah.
Situasi di Puskesmas Lampahan tampak dipadati warga yang panik saat murid SD dibawa untuk mendapatkan penanganan darurat medis.
Sejumlah murid harus menjalani perawatan intensif di IGD.
Di tengah upaya peliputan peristiwa tersebut, salah seorang wartawan TribunGayo.com, Bustami justru mendapat hambatan dan intimidasi dari oknum anggota Koramil Timang Gajah bernama Sarno yang berjaga di pintu ruang IGD.
Meski telah menunjukkan identitas resmi, oknum tersebut tetap melarang media mengambil gambar maupun melakukan konfirmasi.
Terlebih lagi, oknum TNI tersebut mengeluarkan nada mengancam serta menarik jurnalis keluar dari area ruang IGD.
“Enggak ada untuk liputan! Kamu jangan buat berita yang enggak-enggak. Enggak boleh masuk!” cetus oknum tersebut sambil menjaga ketat akses masuk.
Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti tumbangnya para murid tersebut masih dalam penyelidikan pihak yang berwenang untuk memastikan sumber keracunan.
Tim dari jaringan wartawan PWI Aceh telah berupaya meminta konfirmasi resmi dari Dinas kesehatan, kepolisian, serta institusi TNI terkait dugaan penghalangan peliputan yang dialami wartawan TribunGayo.com.
KKJ akan tentukan sikap
Terkait dugaan keracunan MBG di Bener Meriah dan adanya laporan intimidasi oleh seorang oknum TNI terhadap wartawan TribunGayo.com juga disikapi oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh, dimana PWI menjadi salah satu organisasi pers di komite tersebut.
“Ya, kita akan duduk malam ini, Rabu, 2 September 2026 untuk mendapatkan berbagai informasi terhadap kasus itu guna menentukan sikap,” kata Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). []
Post Views: 27