ACEH TAMIANG — Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 di Aceh Tamiang tidak hanya menjadi momentum refleksi institusi penegak hukum, tetapi juga ruang untuk memperkuat hubungan dengan insan pers.
Hal itu ditandai dengan digelarnya temu ramah antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang dan sejumlah jurnalis dari berbagai organisasi wartawan di Kantor Kejari Aceh Tamiang, Rabu (2/9/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Ia didampingi Kepala Seksi Intelijen Johanes M. Aritonang, S.H., M.H., serta jajaran Kejari Aceh Tamiang.
Bagi Yudhi, pertemuan tersebut bukan sekadar agenda seremonial. Lebih dari itu, forum tersebut menjadi kesempatan untuk mempertemukan secara langsung dua unsur yang memiliki peran penting dalam kehidupan publik: lembaga penegak hukum sebagai sumber informasi dan pers sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.
“Selama ini kita sering berkomunikasi melalui telepon, SMS, maupun WhatsApp. Namun terkadang belum mengenal secara langsung siapa orangnya, berasal dari media mana, dan organisasi apa. Melalui pertemuan ini kita ingin saling mengenal dan memperkuat hubungan yang sudah terjalin,” ujar Yudhi.
Pers sebagai Jembatan Informasi Publik
Yudhi menilai keberadaan media memiliki posisi strategis dalam membantu Kejaksaan menyampaikan berbagai program, kegiatan, maupun capaian institusi kepada masyarakat.
Menurutnya, kerja-kerja penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan di internal lembaga. Publik juga perlu mengetahui bagaimana institusi bekerja, sepanjang informasi tersebut disampaikan secara benar dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
“Percuma kami melakukan berbagai kegiatan apabila informasi tersebut tidak tersampaikan kepada masyarakat. Karena itu, kami membutuhkan peran pers sebagai penyampai informasi kepada publik,” katanya.
Namun, hubungan antara Kejaksaan dan pers, menurut Yudhi, harus tetap dibangun di atas prinsip profesionalisme.
Ia berharap setiap pemberitaan mengenai Kejaksaan tetap mengedepankan objektivitas, keberimbangan, verifikasi, serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Yudhi menegaskan Kejaksaan juga harus siap menerima kritik.
Ia bahkan membuka ruang komunikasi bagi wartawan yang menemukan persoalan di lingkungan Kejari Aceh Tamiang.
“Kalau ada hal positif, silakan disampaikan kepada masyarakat. Begitu juga apabila ada persoalan yang perlu diperbaiki, sampaikan kepada kami. Jangan sampai persoalan kecil menjadi besar karena tidak dikomunikasikan,” tegasnya.
Verifikasi Menjadi Kunci
Dalam pertemuan tersebut, Yudhi turut menyoroti tantangan komunikasi di tengah berkembangnya berbagai organisasi, komunitas, dan kelompok wartawan.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat verifikasi dan kejelasan identitas menjadi penting dalam membangun komunikasi kelembagaan.
Kejaksaan, kata Yudhi, perlu mengetahui dengan jelas pihak yang berkomunikasi, asal media, organisasi, serta kepentingan informasi yang disampaikan.
“Dengan adanya silaturahmi seperti ini, kita bisa saling mengenal secara langsung. Siapa yang berkomunikasi dengan kita dan untuk kepentingan apa, semuanya menjadi lebih jelas,” ujarnya.
Ia sekaligus memberikan apresiasi kepada para jurnalis yang selama ini menjalankan tugas dengan menjaga independensi dan profesionalitas.
Menurut Yudhi, hubungan Kejaksaan dan pers seharusnya tidak dibangun berdasarkan kepentingan sesaat, melainkan melalui komunikasi yang sehat, keterbukaan, profesionalisme, dan saling menghormati.
“Kejaksaan membutuhkan pers, begitu juga pers membutuhkan lembaga penegak hukum sebagai sumber informasi yang kredibel. Hubungan ini harus dibangun dengan komunikasi, keterbukaan, profesionalisme, dan saling menghormati,” katanya.
Meluruskan Makna 2 September
Momentum temu ramah tersebut juga dimanfaatkan Yudhi untuk menjelaskan makna 2 September sebagai Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia.
Ia menjelaskan, berdasarkan kajian sejarah dan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2023, tanggal 2 September 1945 ditetapkan sebagai Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada tanggal tersebut, Presiden Republik Indonesia pertama, Ir. Soekarno, mengangkat dan melantik Mr. R. Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama Republik Indonesia.
Sementara itu, tanggal 22 Juli tetap diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa. Momentum tersebut memiliki latar sejarah berbeda, yakni ketika Kejaksaan menjadi lembaga yang mandiri dan terpisah dari Departemen Kehakiman pada 1960.
“Jadi perlu dibedakan antara Hari Lahir Kejaksaan pada 2 September dengan Hari Bhakti Adhyaksa pada 22 Juli,” jelas Yudhi.
Dari Lapangan, Pers Bisa Menjadi Mata dan Telinga
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki akses langsung terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Karena itu, Yudhi berharap insan pers tidak hanya hadir ketika ada agenda resmi Kejaksaan, tetapi juga dapat menjadi mitra kritis dengan menyampaikan informasi mengenai persoalan masyarakat yang membutuhkan perhatian.
“Kalau ada sesuatu yang perlu diperbaiki, sampaikan kepada kami. Kalau ada anggota kami yang melakukan kesalahan, silakan dikritisi secara objektif. Dengan begitu kita dapat melakukan perbaikan bersama,” ujarnya.
Menurut Yudhi, keterbukaan terhadap kritik merupakan bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas institusi.
Ia menjelaskan, Kejaksaan memiliki ruang lingkup tugas yang luas, mulai dari penegakan hukum pidana, bidang perdata dan tata usaha negara, intelijen, hingga pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, misalnya, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum kepada pemerintah atau bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara bidang intelijen memiliki tugas yang berkaitan dengan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Adapun barang bukti dan barang rampasan dikelola berdasarkan prosedur hukum, baik dikembalikan kepada pihak yang berhak, dirampas untuk negara, maupun dilakukan tindakan lain berdasarkan putusan pengadilan.
Dua Pilar Informasi Publik
Pertemuan Kejari Aceh Tamiang dengan insan pers tersebut pada akhirnya menegaskan satu hal: penegakan hukum dan penyampaian informasi kepada publik membutuhkan hubungan yang sehat.
Kejaksaan memiliki tanggung jawab menjalankan hukum dan keadilan, sementara pers memiliki mandat profesional untuk menghadirkan informasi yang benar, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita memiliki tanggung jawab yang sama kepada masyarakat. Kejaksaan bertugas menegakkan hukum dan keadilan, sedangkan pers bertugas menyampaikan informasi yang benar, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Yudhi.
Temu ramah tersebut turut dihadiri pengurus dan anggota sejumlah organisasi wartawan, di antaranya PWI Aceh, SWI Aceh Tamiang, dan PPWI Aceh Tamiang.
Momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81 itu pun menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan yang berbeda namun bermuara pada tujuan yang sama: memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar sekaligus mendorong hadirnya penegakan hukum yang terbuka, profesional, dan dapat dipercaya publik.






