Rehab-Rekon MIN 5 Aceh Tamiang Dipersoalkan, Komisi IV Temukan Pekerjaan Tak Sesuai Kesepakatan

ACEH TAMIANG — Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana banjir di MIN 5 Aceh Tamiang, Desa Meuku Sa, Kecamatan Banda Mulia, menuai keberatan dari pihak madrasah.

Persoalan tersebut mendorong Komisi IV DPRK Aceh Tamiang turun langsung ke lokasi pada Rabu (2/9/2026) untuk melihat kondisi pekerjaan sekaligus menindaklanjuti laporan pihak sekolah.

banner 400x130 banner 400x130 banner 400x130

Laporan keberatan itu disampaikan melalui surat Nomor B-200/Mi.01.11.03/PP.00.4/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026. Surat tersebut ditandatangani Kepala MIN 5 Aceh Tamiang Musalamina, S.Ag., Ketua Komite Madrasah Adi Syahputra, serta Kepala Mukim Kemukiman Teulaga Meuku, Buchari Muslim.

Dalam surat tersebut, pihak madrasah menyatakan pelaksanaan pekerjaan rehab-rekon dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang dituangkan dalam MC0 (Mutual Check 0).

Sejumlah pekerjaan yang disebut telah disepakati sejak awal antara lain perbaikan pondasi dinding yang retak dan patah, termasuk pembangunan kolom praktis yang belum tersedia, peninggian dinding bata, peninggian lantai dan pemasangan keramik lantai.

Selain itu, terdapat pekerjaan pembaruan plafon UPVC, mempertahankan keramik dinding yang masih layak, mengganti rangka atap kayu menjadi baja ringan, serta mengganti atap seng dengan material baru.

Namun, menurut pihak madrasah, sejumlah item pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan. Di antaranya perbaikan pondasi dinding yang mengalami keretakan dan patah, peninggian dinding bata dan lantai, serta penggantian rangka atap kayu menjadi baja ringan.

Komisi IV Kecewa

Peninjauan lapangan dipimpin Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Syarifuddin, didampingi Wakil Ketua Komisi IV Muhammad Yunus, S.Pd., serta anggota Komisi IV Hajarul Aswat, A.Md.

Kedatangan rombongan disambut Kepala MIN 5 Aceh Tamiang bersama Ketua Komite Madrasah, Kepala Mukim Teulaga Meuku dan sejumlah pihak terkait.

Dari hasil pengamatan langsung di lokasi, Syarifuddin mengaku kecewa terhadap pelaksanaan pekerjaan yang berjalan.

“Kita melihat langsung, pada bagian yang mengalami keretakan tidak diperbaiki. Bagian lantai dan dinding yang seharusnya ditinggikan juga tidak ada pekerjaannya. Malahan yang dikerjakan bagian atap, hanya sengnya yang diganti dan masih menggunakan bahan kayu lama,” tegas Syarifuddin.

Ia juga menyoroti pembongkaran keramik pada bagian dinding yang menurut pihak madrasah masih dalam kondisi baik.

“Bagian dinding ini masih bagus, kenapa harus dibongkar? Kecuali memang ada pekerjaan untuk meninggikan bagian dinding,” ujarnya.

Menurut Syarifuddin, kondisi tersebut perlu segera mendapatkan penyelesaian agar program rehabilitasi dan rekonstruksi benar-benar memberikan manfaat bagi madrasah dan para peserta didik.

DPRK Minta Pelaksana Dipanggil

Persoalan lain muncul ketika anggota Komisi IV mempertanyakan dokumen perencanaan pekerjaan kepada pihak sekolah.

Hajarul Aswat menanyakan apakah pihak madrasah telah menerima dokumen perencanaan rehab-rekon tersebut. Namun, pihak sekolah menjelaskan bahwa tidak ada berkas perencanaan yang diberikan kepada mereka.

Kondisi itu membuat Komisi IV meminta agar persoalan tersebut segera dibahas bersama pihak pelaksana.

Hajarul Aswat bersama Muhammad Yunus menegaskan Komisi IV DPRK Aceh Tamiang akan memanggil pihak pelaksana untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan pekerjaan rehab-rekon MIN 5 Aceh Tamiang yang disebut berada di bawah naungan PT WIKA.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan adanya kesesuaian antara perencanaan, kesepakatan awal, pekerjaan di lapangan, serta kebutuhan sebenarnya dari pihak madrasah.

520 Siswa Terpaksa Belajar di Lokasi Sementara

Ketua Komite Madrasah MIN 5 Aceh Tamiang, Adi Syahputra, berharap DPRK dapat menjadi jembatan penyelesaian antara pihak sekolah dan pelaksana pekerjaan.

Menurut Adi, pihak madrasah telah menyampaikan keberatan karena pekerjaan yang berlangsung dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Kita tahu pekerjaan tidak sesuai perjanjian awal sebagaimana kami sampaikan ke DPRK setelah dilaksanakan pekerjaan pembongkaran bagian atap ruang kelas,” kata Adi.

Ia menyebut pekerjaan telah berlangsung sekitar dua pekan. Dalam kurun tersebut, sekitar sembilan ruangan telah dibongkar bagian atapnya dan sebagian telah dipasang seng baru.

Dampak pekerjaan tersebut dirasakan langsung oleh peserta didik. Saat ini, jumlah siswa MIN 5 Aceh Tamiang mencapai sekitar 520 orang.

Karena sejumlah ruang tidak dapat digunakan secara normal, proses belajar mengajar sementara dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas sekolah lain, kantor Kemukiman, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), dan sejumlah tempat lainnya.

“Untuk sementara ini, peserta didik menumpang belajar di sekolah lain yang ada di daerah ini, memanfaatkan kantor Kemukiman, TPQ dan tempat lainnya,” ujar Adi.

Ia berharap pihak PT WIKA melalui vendor yang ditunjuk segera duduk bersama pihak madrasah dan DPRK Aceh Tamiang untuk mencari solusi.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak bisa ditunda karena menyangkut keberlangsungan proses pendidikan ratusan siswa.

“Bayangkan bila terus berlarut-larut, peserta didik tidak bisa belajar dengan nyaman di tempat-tempat yang digunakan sementara ini untuk proses belajar mengajar,” katanya.

Anggaran Negara Harus Tepat Sasaran

Persoalan di MIN 5 Aceh Tamiang pada akhirnya tidak hanya menyangkut teknis pembangunan. Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran negara untuk program rehab-rekon pascabencana.

Program tersebut semestinya memastikan bangunan yang mengalami kerusakan dapat kembali memenuhi standar keamanan dan menunjang kegiatan belajar mengajar.

Karena itu, kesesuaian antara dokumen perencanaan, kebutuhan sekolah, spesifikasi pekerjaan dan realisasi di lapangan menjadi hal penting yang perlu dibuka secara transparan.

Komisi IV DPRK Aceh Tamiang kini mendorong agar seluruh pihak yang terlibat duduk bersama. Klarifikasi dari pelaksana diperlukan untuk menjelaskan dasar perubahan atau pelaksanaan item pekerjaan di lapangan.

Bagi pihak madrasah, persoalannya sederhana: rehab-rekon harus menghasilkan bangunan yang benar-benar aman, layak dan bermanfaat bagi 520 peserta didik—bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan secara administratif.

Sejauh ini belum ada penjelasan secara resmi dari pelaksana mau pihak PT WIKA. Namun media ini tetap akan memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada pelaksana mau pihak PT WIKA guna keseimbangan informasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *