SATUKATA.NET | ACEH TAMIANG — Sebanyak 15 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang disetujui untuk dilakukan Uji Kompetensi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Dari data yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa persetujuan yang dimaksud tertuang dalam surat Nomor : 100.2.2.6/6969/OTDA bersifar Segera dengan prihal Persetujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang di tunjukan kepada Pj. Gubernur Aceh, tertanggal 16 Oktober 2023 dan ditandatangani a.n. Menteri Dalam Negeri, Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah La Ode Ahmad P. Bolomdo.
Dalam surat Mendagri yang ditandatangani oleh Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah La Ode Ahmad P. Bolomdo memuat 6 poin.
Diantara 6 poin tersebut diantaranya poin 4 menyebutkan Berpendoman pada ketentuan tersebut diatas, setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan, dan berdasarkan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-3636/JP.00.01/09/2023 tanggal 23 September 2023 Hal Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi PPT Pratama Dalam Rangka Rotasi/Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, secara prinsip Pj. Bupati Aceh Tamiang disetujui melaksanakan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Masih pada poin 4 disetujui melaksanakan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan penjelasan sebagai berikut :
a. 14 (empat belas) orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama disetujui Uji Kompetensi,
b. 1 (satu) orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama disetujui Uji Kompetensi dengan catatan, dapat diikut sertakan uji kompetensi jika telah mencapai 2 tahun menjabat sebagaimana daftar persetujuan terlampir.
Kemudian poin 5 dalam surat tersebut juga menyatakan Apabila dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Pj. Bupati Aceh Tamiang terkait pelaksanaan dimaksud dinyatakan tidak sah.
Sementara poin terakhir yang poin 6 menyatakan Sehububgan dengan hal tersebut, diharapkan agar Pj. Gubernur Aceh sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hal ini kepada Pj. Bupati Aceh Tamiang dan melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.
Ini 15 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang disetujui untuk dilakukan Uji Kompetensi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
1. Drs. Sepriyanto Jabatan Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia dan Kerjasama.
2. Rulita Rita, ST., MT Jabatan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten.
3. Drs. Abdul Muthalib Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Ir Eddy Mofizal, M.Eng.Sc Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
5. Zulfiqar, SP Jabatan Kepala Dinas Sosial
6. Mix Donal, SH Jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
7. Surya Luthfi, S.STP Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
8. Drs. Syuibun Anwar Jabatan Kepala Dinas Perhubungan.
9. Dra. Fauziati Jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
10. Muhammad Mahyaruddin, S.Si Jabatan Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
11. Yusriati, SE., M.SI.AK.CA Jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
12. Syamsul Rizal, S.Ag Jabatan Kepala Dinas Syari’at Islam.
13. Haliah, S.Ag Jabatan Kepala Dinas Dayah
14. Agus Liayana Devita, S.STP., M.Si Jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
15. Drs. Maddiah, M.Pd Jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik.
Pada urutan 15 ini disetujui untuk Uji Kompetensi dengan catatan pada kolom Keterangan lajur 6 termuat TMT 21 Desember 2021, Masa Jabatan 1 Tahun 9 Bulan dan Dapat diikut sertakan jika telah mencapai tahun menjabat.
Terkait kapan pelaksanaan persetujuan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pj. Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/10/2023) mengatakan untuk pelaksanaan menunggu penetapan waktu dari Badan Kepegawaian Aceh (BKA).
“Menunggu penetapan waktu dari Badan Kepegawaian Aceh (BKA),” sebutnya singkat.