LIRA Desak DPRK Segera Lakukan Pleno Penetapan Komisioner KIP Aceh Tenggara 2024 – 2029

Berita460 Dilihat

SATUKATA.NET|KUTACANE– Menjelang Demisioner KIP Aceh Tenggara periode 2019 – 2024. Hingga kini Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK) Aceh Tenggra belum melakukan rapat Pleno penetapan10 besar nama komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara periode 2024 – 2029, Senin (5/2).

Dugaan mengulur waktu dilakukan pimpinan DPRK setempat, semakin menimbulkan kecurigaan publik tentang tarik ulur penetapan yang disinyalir melibatkan kekuasaan. Hal tersebut seperti dikatakan pegiat lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara Saleh Selian.

banner 400x130

” Kita ketahui masa jabatan Komisioner KIP periode 2019 – 2024 akan berakhir pada 18 Februari 2024 mendatang. Namun hingga kini DPRK belum pernah menjadwalkan rapat pleno penetapan nama yang masuk 10 besar. Ini ada apa?,” Sebut pengurus LIRA Aceh Tenggara Saleh Selian.

Dikatakan, Molornya jadwal penetapan komisioner terpilih kata Saleh Selian , mesti diinvestigasi oleh aparat penegak hukum (APH) sehingga publik mengetahui penyebabnya.

” Apakah molornya penetapan ini disebabkan ada dugaan mau meloloskan mantan/ incumbent komisioner yang pernah terlibat sidang kode etik berat oleh DKPP? ataupun ada hal yang lain, ini perlu mendapat atensi semua pihak,” sebut Saleh.

Bahkan dirinya berharap DPRK Daerah ini untuk segera menetapkan nama 10 besar Komisioner KIP tersebut demi lancarnya pesta demokrasi yang dilaksankan pada 14 Februari mendatang.

Paripurna Komisioner KIP Aceh Tenggara Menunggu Persetujuan Pimpinan DPRK

Sementara Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara Sopian Sekedang, dikonfirmasi terkait belum dilakukan Paripurna Komisioner KIP Aceh Tenggara, mengatakan Rapat Pleno penetapan anggota Komisioner KIP Aceh Tenggara wewenang pimpinan DPRK.

” Rapat paripurna penetapan Komisioner KIP tersebut wewenang Pimpinan DPRK,” Sebut Sopian Sekedang.

Adapun tahapan tugas Komisi A dalam penjaringan Komisioner KIP sudah selesai paska dilakukan Pleno nama 10 besar dilakukan pada 31 Januari 2024 lalu.

” Kita di Komisi A juga Sudah dua kali menyurati pimpinan DPRK terkait belum dilalukan rapat paripurna penetapan KIP namun surat kami tidak atau belum pernah dibalas,” pungkasnya(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *