GAYO LUES|SATUKATA.NET–Baru baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI). Salah satu daerah yang dilakukan survei tersebut adalah Kabupaten Gayo Lues.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) bertujuan untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Semakin rendah nilai SPI menunjukkan semakin tinggi risiko korupsi pada Kementerian, lembaga, maupun Pemerintah Daerah.
Adapun penilaian SPI meliputi transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), trading ini influence (intervensi eksternal untuk pemberian izin/rekomendasi teknis), pengelolaan anggaran, dan sosialisasi anti korupsi.
Nilai 0-67,9 dengan tanda warna merah atau sangat rentan, nilai 68-73,6 dengan warna kuning yang berarti rentan, nilai 73,7-77,4 berwarna biru yang berarti waspada dan nilai 77,5-100 warna hijau atau terjaga.
Berdasarkan data yang didapat bahwa tahun 2023, Skor SPI pada Kabupaten Gayo Lues yang diperoleh dari rata-rata nilai Komponen Internal dan Eksternal adalah 64,3 yang mana nilai ini menunjukkan bahwa Kabupaten Gayo Lues sangat rentan korupsi.(tim)