SATUKATA.NET, ACEH TAMIANG — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Aceh Tamiang, Adriadi, SE didampingi Kuasa Hukumnya, Tedi Irawan, SH, MH, resmi melaporkan oknum pengurus Partai Golkar ke Polres Aceh Tamiang terkait dugaan pemalsuan dokumen saksi pemilu, Jumat (1/3/2024).
Laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen pemilu tersebut meliputi tanda tangan yang dilakukan oknum pada beberapa lembar surat mandat saksi.
Usai melakukan pelaporan, Tedi Irawan kepada wartawan menyebutkan, laporannya dimaksud berdasarkan adanya temuan dilapangan beredar lembaran surat mandat saksi yang dipalsukan dan diberikan kepada sejumlah saksi salahseorang caleg dari partai Golkar itu sendiri.
Atas surat mandat diduga palsu yang ditemukan di Kecamatan Kejuruan Muda dan Kecamatan Tamiang Hulu itu lalu dilaporkan ke Mapolres Aceh Tamiang dengan Nomor laporan: STT LP/ 33/III/ 2024/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG POLDA ACEH.
“Kita laporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP atas dokumen saksi dalam pileg di tempat pemungutan suara untuk salahseorang caleg Partai Golkar. Dalam Pasal tersebut menyatakan, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli,” ujar Tedi seraya menyebutkan bahwa atas adanya dugaan pemalsuan surat mandat saksi itu sehingga yang dirugikan adalah nama partai golkar.
“Karena secara spesifik yang dirugikan adalah Kerua DPD II Partai Golkar yang tandatangannya dipalsukan dan secara umum telah merugikan nama besar partai Golkar,” ujarnya.
Dikatakan Tedi, laporan ke Polres ini berdasarkan kesimpulan rapat yang dilakukan oleh Ketua Bapilu Golkar setempat dan dihadiri fungsional Partai Golkar.
Dijelaskan Tedi, dugaan pemalsuan mandat saksi ini ditemukan karena diketahui ada tiga kejanggalan didalamnya.
Tedi menyatakan, surat mandat asli itu ditandatangani hanya oleh saudara Adriadi, SE selaku Ketua Partai Golkar, dengan nomor surat menggunakan tulisan pena serta nama saksi ditulis dengan pena.
Sementara itu, surat mandat yang diduga palsu terdapat dua tandatangan, yakni oleh Ketua DPD II partai Golkar dan Sekretaris tanpa ada nomor surat dan nama saksi ditulis dengan ketikan komputer dangan dibubuhkan tandatangan Ketua DPD II yang diindikasi dipalsukan dengan dugaan di scan.
Didalam keterangannya, Tedi tidak menyebutkan adanya indikasi penggandaan stempel Partai atau stempel asli yang dipergunakan untuk surat mandat saksi tersebut. (Redaksi/SK)