DPD APDESI Merah Putih Himbau Masyarakat Bijak Bermedsos

Bencana, Headline386 Dilihat

ACEH TAMIANG — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih Provinsi Aceh mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, seiring meningkatnya potensi pelanggaran hukum digital yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sekretaris Jenderal DPD APDESI Merah Putih Provinsi Aceh, Yusran, S.Sos.I., MH, Minggu (12/4/2026) menegaskan pentingnya etika dalam berkomunikasi di ruang digital. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk menggunakan bahasa yang sopan dan santun saat berinteraksi di media sosial, guna menghindari konflik serta jeratan hukum.

“Media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan. Setiap kata dan informasi yang disampaikan memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya.

Imbauan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, yang mempertegas sejumlah larangan terkait aktivitas di ruang digital. Dalam regulasi tersebut, masyarakat dilarang menyebarkan informasi bohong (hoaks), ujaran kebencian, hingga konten yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, misalnya, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 28 ayat (3) juga mengatur larangan penyebaran berita bohong yang dapat memicu kerusuhan di masyarakat, dengan ancaman hukuman serupa.

Tak hanya itu, dalam revisi terbaru, pemerintah juga menambahkan Pasal 27A yang mengatur tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik.

Sejumlah pakar hukum menilai bahwa kehadiran UU ITE bertujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat di ruang digital, sekaligus menjaga ketertiban umum dari dampak negatif penyalahgunaan teknologi informasi.

Namun, di sisi lain, masyarakat juga dituntut untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial agar tidak terjerat sanksi hukum.

Yusran menambahkan, literasi digital menjadi kunci utama dalam menghadapi derasnya arus informasi saat ini. Ia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya, serta selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkan konten.

“Bijak bermedia sosial adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai karena satu unggahan, kita harus berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Melalui imbauan ini, DPD APDESI Merah Putih Provinsi Aceh berharap masyarakat dapat lebih cerdas, santun, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, demi terciptanya ruang digital yang sehat, aman, dan kondusif.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *