Dugaan Penggelembungan Suara di Internal Partai Golkar, Ini Kata Penasihat Hukum T. Rudi

Headline, Politik942 Dilihat

SATUKATA.NET, ACEH TAMIANG — Dugaan penggelembungan suara di internal Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Aceh Tamiang (Kecamatan Kejuruan Muda, Tamiang Hulu dan Tenggulun) dinilai tidak profesionalnya penyelenggara tingkat kecamatan.

Hal itu ditegaskan oleh Ferry Irawan Nasution, S.H, M.H, selaku Penasihat Hukum Caleg Nomor urut 2 Partai Golkar Dapil 4 Aceh Tamiang T. Rudi pada Konferensi Pers usai mendampingi T. Rudi memberikan penjelasan kepada penyidik Gakumdu dari Kepolisian di Bawaslu Aceh Tamiang, Rabu(28/2/2024) sore.

Diketahui T. Rudi memberikan Kuasa Hukum kepada Advokat/Legal Consultan pada Law Office Misra Purnamati, S.H, M.H & Associates

Ferry Irawan Nasution, S.H., M.H, yang didampingi oleh Misra Purnamawati, S.H., M.H., dan Dian Yuliani, S.H., meminta kepada Bawaslu dan Gakumdu Aceh Tamiang agar pelaku yang terlibat kasus dugaan penggelembungan suara di Kejuruan Muda diproses sesuai hukum yang berlaku.

Disamping itu Ferry dan rekan sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu dan Gakumdu yang profesional dan cepat menangani kasus yang dilaporkan oleh kliennya (T. Rudi)

Ferry juga menegaskan kasus dugaan penggelembungan suara yang diduga terjadi harus diusut sampai tuntas ke Pengadilan karena ada dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian Misra Purnamawati, S.H., M.H., menyampaikan ada dugaan penggelembungan suara di lima desa, total 13 TPS dengan total 34 suara.

“Terjadi dugaan penggelembungan suara di 13 TPS yang terjadi di Desa Bukit Rata, Pangkalan, Seumadam, Gerenggam dan Suka Makmur. Total semua 13 TPS dan total 34 suara,” tegas Misra.

Menurutnya kasus dugaan penggelembungan suara tersebut bertujuan untuk ditambah kepada perolehan suara salah seorang caleg dengan tujuan supaya T. Rudi kalah.

“Makannya klien kami membuat laporan resmi ke Bawaslu supaya pelaku yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku, ” timpal Ferry.

Penasihat hukum menyatakan, fihaknya memberikan Bantuan Hukum dan/atau menjadi Penasihat Hukum guna membela dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Pelapor terhadap telah terjadinya dugaan tindak pidana Pemilihan Umum yang saat ini sedang diproses pada Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : 001/LP/PL/KAB.01.12/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024.

“Kami melakukan segala usaha, perbuatan dan tindakan untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dari klien kami,” ujarnya lagi.

Ferry sampaikan pihaknya menghadap di muka Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang, Anggota Sentra Gakkumdu Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang.

” Kami mengajukan bukti-bukti, saksi guna membela hak dan kepentingan hukum Pemberi Kuasa, dan menanda tangani surat-surat, Dengan itu dan seterusnya mengerjakan segala sesuatu yang harus dikerjakan atau dirasa perlu oleh Penerima Kuasa, “tegasnya.

Penasihat hukum juga mendampingi Pelapor dan saksi-saksi yang diajukan oleh Pelapor pada pemeriksaan di Sentra Gakkumdu Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu oleh Penerima Kuasa untuk kepentingan pembelaan hak-hak Pemberi Kuasa.

“Kami melakukan Segala Tindakan yang dipandang perlu menurut hukum oleh Penerima Kuasa, walaupun belum disebutkan dalam surat kuasa ini, sudah Termasuk dalam Pemberian Kuasa ini dan telah disetujui oleh Pemberi Kuasa,” tegas Ferry seraya menyatakan kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi dan Hak Retensi. ()

banner 400x130

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *