• Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
Satu Kata
ADVERTISEMENT
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
    • Adventorial
    • Legislatif
  • INTERNASIONAL
  • SPORTAINMENT
    • Infotainment
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Budaya
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • Religi
    • Bencana
    • Opini
    • Editorial
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
    • Adventorial
    • Legislatif
  • INTERNASIONAL
  • SPORTAINMENT
    • Infotainment
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Budaya
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • Religi
    • Bencana
    • Opini
    • Editorial
No Result
View All Result
Satu Kata
No Result
View All Result
Home Headline

Dugaan Penggelembungan Suara di Internal Partai Golkar, Ini Kata Penasihat Hukum T. Rudi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
Februari 28, 2024
in Headline, Politik
A A
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SATUKATA.NET, ACEH TAMIANG — Dugaan penggelembungan suara di internal Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Aceh Tamiang (Kecamatan Kejuruan Muda, Tamiang Hulu dan Tenggulun) dinilai tidak profesionalnya penyelenggara tingkat kecamatan.

Hal itu ditegaskan oleh Ferry Irawan Nasution, S.H, M.H, selaku Penasihat Hukum Caleg Nomor urut 2 Partai Golkar Dapil 4 Aceh Tamiang T. Rudi pada Konferensi Pers usai mendampingi T. Rudi memberikan penjelasan kepada penyidik Gakumdu dari Kepolisian di Bawaslu Aceh Tamiang, Rabu(28/2/2024) sore.

banner 400x130

Diketahui T. Rudi memberikan Kuasa Hukum kepada Advokat/Legal Consultan pada Law Office Misra Purnamati, S.H, M.H & Associates

Ferry Irawan Nasution, S.H., M.H, yang didampingi oleh Misra Purnamawati, S.H., M.H., dan Dian Yuliani, S.H., meminta kepada Bawaslu dan Gakumdu Aceh Tamiang agar pelaku yang terlibat kasus dugaan penggelembungan suara di Kejuruan Muda diproses sesuai hukum yang berlaku.

Disamping itu Ferry dan rekan sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu dan Gakumdu yang profesional dan cepat menangani kasus yang dilaporkan oleh kliennya (T. Rudi)

Ferry juga menegaskan kasus dugaan penggelembungan suara yang diduga terjadi harus diusut sampai tuntas ke Pengadilan karena ada dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian Misra Purnamawati, S.H., M.H., menyampaikan ada dugaan penggelembungan suara di lima desa, total 13 TPS dengan total 34 suara.

“Terjadi dugaan penggelembungan suara di 13 TPS yang terjadi di Desa Bukit Rata, Pangkalan, Seumadam, Gerenggam dan Suka Makmur. Total semua 13 TPS dan total 34 suara,” tegas Misra.

Menurutnya kasus dugaan penggelembungan suara tersebut bertujuan untuk ditambah kepada perolehan suara salah seorang caleg dengan tujuan supaya T. Rudi kalah.

“Makannya klien kami membuat laporan resmi ke Bawaslu supaya pelaku yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku, ” timpal Ferry.

Penasihat hukum menyatakan, fihaknya memberikan Bantuan Hukum dan/atau menjadi Penasihat Hukum guna membela dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Pelapor terhadap telah terjadinya dugaan tindak pidana Pemilihan Umum yang saat ini sedang diproses pada Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : 001/LP/PL/KAB.01.12/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024.

“Kami melakukan segala usaha, perbuatan dan tindakan untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dari klien kami,” ujarnya lagi.

Ferry sampaikan pihaknya menghadap di muka Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang, Anggota Sentra Gakkumdu Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang.

” Kami mengajukan bukti-bukti, saksi guna membela hak dan kepentingan hukum Pemberi Kuasa, dan menanda tangani surat-surat, Dengan itu dan seterusnya mengerjakan segala sesuatu yang harus dikerjakan atau dirasa perlu oleh Penerima Kuasa, “tegasnya.

Penasihat hukum juga mendampingi Pelapor dan saksi-saksi yang diajukan oleh Pelapor pada pemeriksaan di Sentra Gakkumdu Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu oleh Penerima Kuasa untuk kepentingan pembelaan hak-hak Pemberi Kuasa.

“Kami melakukan Segala Tindakan yang dipandang perlu menurut hukum oleh Penerima Kuasa, walaupun belum disebutkan dalam surat kuasa ini, sudah Termasuk dalam Pemberian Kuasa ini dan telah disetujui oleh Pemberi Kuasa,” tegas Ferry seraya menyatakan kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi dan Hak Retensi. ()

Post Views: 1,125
Tags: Aceh TamiangBawasluCalegGolkarPenggelembungan Suara
Tim Redaksi

Tim Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Akhmad Munir Lantik Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031

September 14, 2026

Ismail: Pertanggungjawaban APBK Bukan Sekadar Administrasi, tetapi Instrumen Transparansi

September 14, 2026

Debit Sungai Tamiang Turun 50 Sentimeter, Polisi Ingatkan Warga Tetap Waspada

September 14, 2026

Air Terobos Permukiman, Polsek Seruway dan Warga Tutup Bendungan Jebol

September 12, 2026

Safuan : Melalui Kartu Digital Petani, Kebutuhan Pupuk Petani Terima Subsidi 70 Persen

1
All new sirion resmi meluncur di indonesia

Daihatsu Santai Penjualan Sirion Kalah Jauh dari Mobil LCGC

0
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0

Ismail: Pertanggungjawaban APBK Bukan Sekadar Administrasi, tetapi Instrumen Transparansi

September 14, 2026

Debit Sungai Tamiang Turun 50 Sentimeter, Polisi Ingatkan Warga Tetap Waspada

September 14, 2026

Kodim 0117/Aceh Tamiang Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Latihan Lapangan Penanggulangan Bencana

September 14, 2026

Origon, Grup Musik Aceh yang Usung Budaya Tanah Rencong

September 13, 2026

Recent News

Ismail: Pertanggungjawaban APBK Bukan Sekadar Administrasi, tetapi Instrumen Transparansi

September 14, 2026

Debit Sungai Tamiang Turun 50 Sentimeter, Polisi Ingatkan Warga Tetap Waspada

September 14, 2026

Kodim 0117/Aceh Tamiang Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Latihan Lapangan Penanggulangan Bencana

September 14, 2026

Origon, Grup Musik Aceh yang Usung Budaya Tanah Rencong

September 13, 2026
Satu Kata

PT MULTI SATU MEDIA
Pengesahan MENKUMHAM RI Nomor AHU-0051621.AH.01.01 TAHUN 2024
Alamat Perusahaan / Redaksi :
Jalan Ir. H. Juanda Depan Kantor DPRK Aceh Tamiang Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Kode Pos : 24476 Nomor Kontak : +6285361485002

Follow Us

Browse by Category

  • ADVENTORIAL
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • EDITORIAL
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Infotainment
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Legislatif
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Religi
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent News

Ismail: Pertanggungjawaban APBK Bukan Sekadar Administrasi, tetapi Instrumen Transparansi

September 14, 2026

Debit Sungai Tamiang Turun 50 Sentimeter, Polisi Ingatkan Warga Tetap Waspada

September 14, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SATUKATA - Aktual Dalam Genggaman.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
    • Adventorial
    • Legislatif
  • INTERNASIONAL
  • SPORTAINMENT
    • Infotainment
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Budaya
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • Religi
    • Bencana
    • Opini
    • Editorial

© 2026 SATUKATA - Aktual Dalam Genggaman.