ACEH TAMIANG — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang merekrut sebanyak 3.500 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif mengatakan rekrutmmen ini salah satu tahapan penting tentang pembentukan badan ad hoc atau KPPS yang bertugas melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Hari ini tanggal 17 September 2024, PPS di 216 kampung dalam Kabupaten Aceh Tamiang melakukan pengumuman pendaftaran KPPS,” sebut Kamardi Arif.
Kamardi Arif yang akrab disapa Bang Haji menjelaskan bahwa KPPS akan di rekrut oleh PPS di 216 kampung dengan total Tempat Pemunggutan Suara (TPS) sebanyak 500 TPS.
” Jadwal Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS tanggal 17 September 2024, Penerimaan Pendaftaran calon Anggota KPPS tanggal 18 September 2024. Kemudian pengumuman penelitian adminitrasi pada tanggal 30 September 2024. Tanggal 5 Oktober 2024 akan diumumkan hasil seleksi serta tanggal 7 September 2024 akan ditetapkan sebagai KPPS,” jelas Bang Haji.
Lanjutnya, kebutuhan KPPS setiap TPS berjumlah 7 orang, sedangkan penetapan dan pelantikan KPPS akan dilakukan pada 7 November mendatang. Adapun masa tugas KPPS selama sebulan sejak 7 November hingga 8 Desember 2024.
“Syarat calon anggota KPPS Pilkada 2024, tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya, syarat diantaranya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kemudian berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun,” jelasnya.
Bang Haji juga menjelaskan syarat lain berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
“Tentu disamping itu harus mempunyai integritas, jujur dan adil, pribadi yang kuat, tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun, berdomisili desa setempat, mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” urainya mengakhiri.