SATUKATA.NET LHOKSEUMAWE – Duek Pakat Bersama Masyarakat tentang Rohingya di Aceh sukses digelar oleh Yayasan Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (YPB HAM) Pidie di Meunasah Gampong Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Rabu, 10 Juli 2024.
Duek Pakat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari sosialisasi kesadaran hukum terhadap masyarakat lokal terdampak dari pengungsi Rohinya, masyarakat disuguhkan pemahaman tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Camat Kecamatan Blang Mangat, ia menyampaikan pentingnya kesadaran hukum dalam menyikapi Rohingya yang telah ditempatkan sementara di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
“Masyarakat harus paham hukum dalam penanganan Rohingya, mereka melekat HAM dan aturan kepengungsian. Kita juga harus waspada terhadap modus yang meliputi tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Safriadi.
AKP. Saprudin, Kepala Kepolisian Sektor Blang Mangat dalam materinya menyampaikan pentingnya mengetahui landasan hukum penanganan Rohingya, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
“Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang pengungsi dari luar negeri telah mengatur jelas, meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967,” ungkapnya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal), Amrizal J. Prang dalam paparannya menyampaikan peran masyarakat dalam penanganan pengungsi luar negeri dalam perspektif hukum.
“Konvensi 1951 dan Protokol 1967 memang belum diratifikasi sebagai undang-undang di Indonesia, namun dalam Perpres 125/2016 mengatakan pengungsi luar negeri diurus oleh UNHCR dan IOM dibawah naungan PBB dan Indonesia tidak boleh menolak/mengusir pengungsi Rohingya yang telah ada di Indonesia,” ulasnya.
“Anak-anak pengungsi memiliki perlakuan khusus yang juga melekat aturan perlindungan anak. Karena Rohingya menempati daerah administrasi kita, Masyarakat Gampong Ulee Blang Mane juga harus paham tentang TPPO,” katanya.
Lanjutnya, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) memiliki konsekuensi hukum yang berat, warga kita harus hati-hati jangan sampai terjerat.
“Jika warga kita menemukan pengungsi luar negeri di laut, laporkan pada BASARNAS atau Pol Airud. Jika ditemukan di darat laporkan pada TNI/Polri dan memberitahukan pada aparatur setempat. Pokoknya laporkan dulu,” harapnya.
Dipandu oleh Husna, pertanyaan-pertanyaan masyarakat dipertajam dan disambut dengan jawaban yang logis dan berlandaskan aturan hukum oleh narasumber.
Cut Farhani, Manajer Program Yayasan Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (YPB HAM) Pidie, menyampaikan terima kasih kepada Keuchik dan tokoh masyarakat Gampong Ulee Blang Mane yang telah mengikuti penyuluhan hukum tentang pengungsi Rohingya di Aceh.
“Kesadaran hukum tentang HAM, TPPO dan Perlindungan Perempuan dan Anak itu sangat penting, karena kita (masyarakat Ulee Blang Mane) bersentuhan langsung dengan Rohingya,” tutupnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Sebagai informasi, Duek Pakat Bersama Masyarakat tentang Rohingya di Aceh, telah dilaksanakan perdana di Gampong Kulee, Kecamatan Batee. Akan dilaksanakan di Gampong Leuen Kecamatan Padang Tiji, dan di Gampong Kuala Parek, Aceh Timur.