Kancah Politik Memanas, APK Caleg PA Aceh Tamiang Dirusak

Headline, Nasional366 Dilihat

SATUKATA.NET | ACEH TAMIANG – Memasuki masa kampanye Pemilu 2024, kancah politik di Aceh Tamiang mulai memanas. Hal itu terbukti dengan adanya pengerusakan salah satu Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) DPRK Dapil Aceh Tamiang 3 (Kecamatan Kota Kualasimpang, Rantau dan Seruway).

Informasi diperoleh media, aksi pengerusakan APK tersebut terjadi di siang bolong sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (11/12/2023).

Diketahui pelaku pengerusakan adalah seorang juru parkir. Dia ketahuan merusak APK yang terpasang di tepi jalan Dusun Arrahim, Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang. Diketahui pula APK tersebut milik caleg Partai Aceh (PA), Fadlon.

“Pelakunya berinisial A, ya APK yang dirusak itu secara terang-terangan. Ada beberapa warga juga mengetahui pengerusakan tersebut,” kata Kepala Dusun (Kadus) Arrahum, Suprianto kepada wartawan.

Suprianto mengakui, pelaku A merupakan warganya berprofesi sebagai penjaga parkir.

Suprianto mengkisahkan awalnya A melempari APK jenis baliho tersebut namun tidak jebol. Kemudian A langsung merobek foto caleg di baliho tersebut.

“Dilepar tiga kali tidak berdampak rusak, lalu didatangi dirobek,” tuturnya.

Selang beberapa saat, sejumlah simpatisan PA dan KPA tiba di lokasi kejadian. Mereka mencari keberadaan pelaku pengerusakan APK caleg PA.

Jubir DPW PA Aceh Tamiang, Murtala cukup menyayangkan kejadian tersebut, sembari tidak bisa terima melihat atribut partainya dirusak.

“Sebeb selama ini kami PA secara umum sangat mematuhi aturan pemilu,” ujarnya.

Menurut Murtala hari itu juga pelaku berhasil diamankan para simpatisan PA/KPA dari area perpakiran Kota Kualasimpang dan diserahkan ke pihak berwajib.

Sementara caleg PA yang menjadi korban perobekan APK, Fadlon mengatakan kenal dengan pelaku, sehingga secara pribadi dia tidak ingin persoalan ini ke ranah hukum. Pihaknya membawa pelaku ke Mapolsek Kota untuk mengamankan dari amukan massa.

“Jadi bukan bermaksud melaporkannya ke polisi. Saya mengenal A dan keluarganya, tadi ibunya juga kami damping datang ke Polsek Kualasimpang untuk mediasi,” sebut Fadlon yang juga Wakil Ketua DPRK tersebut.

Kapolsek Kota Kualasimpang Iptu Amril membenarkan kejadian perusakan APK caleg tersebut. Namun pihaknya menyambut baik upaya penyelesaian kasus itu lewat mediasi agar tidak mencederai tahapan pemilu 2024.

“Sebenarnya perusakan APK ini diselesaikan Gakkumdu, karena masuk tindak pidana,” jelasnya.

banner 400x130

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *