Terkait Sengketa Pemilihan, Panwaslih Aceh Tamiang akan Gelar Pleno Verifikasi

Headline, Politik772 Dilihat

ACEH TAMIANG — Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang dikabar akan mengelar pleno verifikasi materil dan formil terhadap pengajuan Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh Advokat pasangan Bakal Calon Bupati – Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH.

“Kita telah menerima berkas aduan sengketa pemilihan dan direncanakan akan dilakukan pleno verifikasi materil dan formil apakah sesuai dokumen yang disampaikan,” sebut Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Tamiang, Salamuddin kepada SATUKATA.NET di ruang kerjanya, Rabu (18/9/2024).

Salamudin sampaikan setelah verifikasi materil dan formil, apakah dokumen sesuai yang disampaikan. Selanjutnya jika sesuai maka akan dilakukan register dan diberitahukan kepada pemohon dan termohon untuk di gelar musyawarah tertutup atau mediasi.

Kemudian sambung Salamudin jika tidak ditemukan titik temu dalam musyawarah tertutup atau mediasi, maka akan dilakukan  musyawarah terbuka selama 12 hari kalender.

” Musyawarah terbuka akan dilakukan jika tidak ada titik temu dalam musyawarah tertutup atau mediasi antara pemohon dan termohon, jelasnya mengakhiri.

Berita sebelumnya Advokat pasangan Bakal Calon Bupati – Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH secara resmi ajukan permohonan sengketa pemilihan ke Panwaslih setempat, Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 19.45 WIB.

Permohonan Sengketa Pemilihan yang diajukan terhadap Berita Acara KIP Aceh Tamiang Nomor 158/PL.02.2-BA/1116/2024 tertanggal 11 September 2024 menyangkut penolakan Pasangan Bakal Calon Bupati – Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH

Ferry Irawan Nasution, SH. MH selaku Koordinator Advokat Pasangan Bakal Calon Bupati – Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH menjelaskan Permohonan Sengketa Pemilihan ke Panwaslih Aceh Tamiang dengan Nomor : 01/PS.PMM.LG/AC.07/IX/2024 sebagai bukti tanda terima dokumen.

“Ada 9 dokumen yang kita serahkan ke Panwaslih. Intinya Berita Acara KIP Aceh Tamiang Nomor 158/PL.02.2-BA/1116/2024 tertanggal 11 September 2024,” tegas Ferry didampingi oleh Zakaria Adnan, SH dan Ajie Lingga, SH. CGAP serta Tim Hukum, Riski Anggara, SH.

Ferry menyampaikan dengan dilakukan permohonan sengketa pemilihan ini, dapat dikabulkan sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat dapat terwujud.

“Harapannya ya permohonan ini dapat dikabulkan oleh Panwaslih, sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat dapat terwujud. Biar nanti masyarakat yang menentukan pilihan. Demokrasi itu harus ada pilihan dan bukan berarti kotak kosong,” ujar Ferry mengakhiri.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *