ACEH TAMIANG — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang akan memeprpanjang pendaftaran calon kepala daerah setelah pada pendaftaran pertama hanya satu pasangan calon yang mendaftar.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Tamiang Rusli kepada SATUKATA.NET, Selasa (3/9/2024) mengatakan perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 dan Nomor 10 Tahun 2024 serta Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016
Rusli menngatakan sesuai dalam Qanun Aceh disebutkan bahwa jika dalam masa pendaftaran pasangan calon yang mendaftar kurang dari 2 (dua) pasangan maka akan dilakukan penundaan selama 10 hari dan akan dibuka kembali pendaftaran selama 3 hari
” Perpanjangan masa pendaftaran ini akan dimulai sejak tanggal 9 September sampai 11 September 2024 bertempat di kantor KIP Aceh Tamiang,” jelasnya.
Sementara, Rusli mengatakan untuk pasangan calon Armia Fahmi dan Ismail saat ini sudah mengikuti tes kesehatan yang dipusatkan di RSUZA Banda Aceh dan direncakan hari ini (Selasa, 3 September 2024) akan keluar hasil pemeriksaannya.
Kemudian sambungnya direncanakan pasangan ini akan mengikuti uji baca Alquran yang direncanakan pada tanggal 5 September 2024 di Mesjid Nur Hasanah Kampung Tanah Terban Kecamatan Karang Baru.
“Sejauh ini seluruh tahapan Pilkada Aceh Tamiang berjalan sesuai jadwal dan rencana yang telah ditetapkan,” ujar Rusli mengakhiri.