Terkait Perusakan APK, Bawaslu Aceh Tamiang Ingatkan Pelaku Bisa Kena Pidana Kurungan 2 Tahun

SATUKATA.NET | ACEH TAMIANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang mengingatkan semua pihak, terutama pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu 2024 dan masyarakat umum tetap menjaga ketertiban pemilu dengan saling bertoleransi tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kita menghimbau agar semua tetap menjaga ketertiban. Perbuatan merusak atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Komisioner Bawaslu Aceh Tamiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eki Junianto saat dihubungi SATUKATA.NET yang sedang mengikuti rapat kerja (Raker) di Batam, Selasa (12/12/2023).

Menurut Eki berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu.

Kemudian pasal 280 ayat (4) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu.

Ada pun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

“Pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,” tegas Eki.

Disisi lain Eki juga menyampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 28 November lalu Bawaslu Aceh Tamiang mencatat sudah tiga kali terjadi perusakan APK.

“Kita kemarin ada dengar perusakan APK milik caleg, pelakunya juru parkir. Artinya meski pun itu dilakukan oleh warga sipil tetap ada sanksi pidana-nya,”

Namun belakangan pihaknya menerima informasi bahwa kasus perusakan APK tersebut sudah diselesaikan secara baik-baik tidak sampai diproses ke Gakkumdu.

“Perusakan alat peraga itu tidak diperpanjang oleh caleg-nya, sudah selesai melalui mediasi,” terangnya.

Kemudian Eki juga mengungkapkan kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Kejuruan dan Seruway. Namun sejauh ini belum ada laporan resmi dari caleg yang bersangkutan, baik ke Panwaslih maupun Panwascam setempat.

“APK yang dirusak milik caleg. Di Kejuruan Muda tanggal 4 Desember dan Seruway tanggal 8 Desember. Berarti dengan kejadian perusakan di kota kemarin, sudah tiga kali perusakan APK terjadi di wilayah Aceh Tamiang,” ungkap Eki.

Disamping itu Eki juga mengungkapkan, ada sejumlah APK peserta pemilu yang dipasang dan dipaku di pohon-pohon pada sejumlah titik. Sesuai aturan, disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye.

“Yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan,” urai Eki mengakhiri.

banner 400x130

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *