Terkait Dana Kampanye, KIP Aceh Gelar Sosialisasi

Headline, Politik307 Dilihat

ACEH TAMIANG – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan akan sosialisasikan PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang pengaturan Dana Kampanye Pemilu 2024.

Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh, Agusni AH, SE koordinator Divisi SDM bersama H.Iskandar A.Gani.SE Ketua Datin (Data dan Informasi) mengatakan, bahwa sebelumnya KIP telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye untuk Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit pada 1 September 2023.

“PKPU nomor 18 tahun 2023 sudah terbit, kita juga kemarin sudah rapat koordinasi diundang KPU RI, maka hari ini kita melaksanakan sosialisasi ke Partai Politik peserta pemilu, kemudian DPD serta pemangku kepentingan terkait dengan pengaturan dana kampanye,” jelas Agusni, Senin (18/9/ 2023) di Karang Baru.

Lebih lanjut, dikatakan Agusni dalam PKPU 18 tahun 2023 tersebut ada ada 3 hal yang diatur yakni terkait rekening Khusus Dana Kampanye. Kemudian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan ketiga terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.

“Itu secara spesifik akan disampaikan pada saat sosialisasi dengan Partai peserta pemilu, DPD dan pemangku kepentingan,” pungkasnya.[]

banner 400x130

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *