Permohonan tersebut disampaikan Fadlon setelah menerima banyak aspirasi masyarakat yang masih banyak STNK dan BPKB yang belum mengurus akibat bencana.
“Banyak sekali masyarakat yang menyampaikan agar masa pengurusan STNK dan BPKB kendaraan yang hilang akibat bencana dapat diperpanjang oleh Ditlantas Polda Aceh,” ujar Fadlon, Kamis (13/8/2026).
Menurut Fadlon, aspirasi tersebut tidak hanya disampaikan secara langsung kepadanya, tetapi juga oleh masyarakat yang mendatangi Kantor DPRK Aceh Tamiang untuk menyampaikan keluhan terkait dokumen kendaraan mereka.
Ia menilai, perpanjangan masa pengurusan perlu dipertimbangkan agar masyarakat terdampak bencana memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi persyaratan administrasi kendaraan yang hilang akibat bencana.
“Atas nama pimpinan DPRK Aceh Tamiang, kami menyampaikan aspirasi ini agar masa pengurusan dapat diperpanjang,” katanya.
Fadlon mengatakan, dirinya juga telah mendatangi Kantor Samsat Aceh Tamiang untuk menyampaikan langsung aspirasi masyarakat tersebut.
“Tadi saya juga sudah datang ke Kantor Samsat Aceh Tamiang menyampaikan keinginan masyarakat Aceh Tamiang agar dapat diperpanjang. Mudah-mudahan permintaan ini dapat direspons oleh Dirlantas Polda Aceh,” ujarnya.
Ia berharap koordinasi antara Samsat Aceh Tamiang, Ditlantas Polda Aceh dapat disahuti dapat segera sehingga masyarakat korban bencana tidak semakin terbebani dalam proses pemulihan administrasi kendaraan mereka.
Post Views: 198