ACEH TAMIANG — Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Aceh Tamiang menyoroti maraknya penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial yang dinilai berpotensi memecah persatuan masyarakat di tengah proses pemulihan pascabencana banjir hidrometeorologi.
Kepala Bidang Media Diskominfo Aceh Tamiang, Hendra, menegaskan bahwa kemunculan akun-akun anonim dengan narasi provokatif sengaja dirancang untuk menciptakan kegaduhan di ruang digital. Menurutnya, pola penyebaran informasi menyesatkan tersebut terus dipantau secara intensif oleh pihaknya dalam beberapa pekan terakhir.
“Fenomena ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai masyarakat ikut terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya,” ujar Hendra, Kamis (7/5/2026).
Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi sulit pascabencana untuk menyerang secara personal Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi. Menurut Hendra, berbagai tudingan yang beredar di media sosial tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan selama proses penanganan darurat banjir berlangsung.
Hendra menilai, selama ini pemerintah daerah telah bekerja maksimal dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat terdampak bencana, mulai dari koordinasi lintas sektor, penyaluran bantuan sosial, hingga percepatan pemulihan infrastruktur.
“Setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat korban banjir. Karena itu, masyarakat jangan mudah percaya terhadap opini-opini liar dari akun yang identitasnya tidak jelas,” katanya.
Diskominfo Aceh Tamiang juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurut Hendra, komentar bernada fitnah maupun ujaran kebencian dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Ia menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu maupun pencemaran nama baik telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda apabila terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Selain berdampak hukum, penyebaran hoaks juga dinilai dapat merusak kerukunan sosial di tengah masyarakat. Produksi narasi kebencian yang terus menerus, kata Hendra, berpotensi memicu polarisasi dan memperkeruh suasana di Aceh Tamiang yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai religius dan kebersamaan.
Ia turut mengingatkan bahwa jejak digital di media sosial tidak mudah dihapus. Konten negatif yang diunggah atau disebarkan seseorang dapat menjadi catatan permanen yang berdampak pada reputasi dan masa depan pribadi.
Sebagai langkah antisipasi, Diskominfo Aceh Tamiang mengimbau masyarakat menerapkan prinsip “Saring Sebelum Sharing” sebelum menyebarluaskan informasi di media sosial. Warga diminta memastikan setiap informasi berasal dari sumber resmi dan telah terverifikasi kebenarannya.
“Masyarakat juga diharapkan ikut melaporkan akun-akun yang terindikasi menyebarkan provokasi dan ujaran kebencian kepada pihak berwajib,” tambahnya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tetap membuka ruang terhadap kritik dan masukan yang konstruktif demi kemajuan daerah. Namun kritik tersebut, menurut Hendra, harus disampaikan secara beretika dan tidak mengarah pada serangan personal di ruang publik digital.
Di akhir keterangannya, Hendra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan fokus mendukung percepatan pemulihan ekonomi serta sosial pascabencana banjir.
“Mari kita jaga ruang digital Aceh Tamiang agar tetap bersih, sehat, dan produktif tanpa dicemari konten-konten negatif yang merugikan semua pihak,” pungkasnya.






