Somasi Dilayangkan ke Komisi V DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Hanafiah Soroti Penempatan Kepala Sekolah

Headline, Pendidikan504 Dilihat

ACEH TAMIANG — Persoalan penempatan dan pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Aceh Tamiang kembali menjadi sorotan. Muhammad Hanafiah, warga Kabupaten Aceh Tamiang sekaligus konstituen Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Tamiang III pada Pemilu Legislatif 2024, melayangkan somasi kepada pimpinan dan anggota Komisi V DPRK Aceh Tamiang.

Somasi tertanggal 3 September 2026 itu ditujukan kepada Ketua Komisi V Adlansyah, Wakil Ketua Komisi V Muhammad Salman Alfarizi, Sekretaris Komisi V Abdul Rani, serta sejumlah anggota Komisi V, yakni H. Edi Susanto, Budiman, dan Jayanti Sari.

banner 400x130 banner 400x130 banner 400x130

Dalam suratnya,Bang Agam panggilan akrab Muhammad Hanafiah mempertanyakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK Aceh Tamiang, khususnya Komisi V, terhadap tata kelola pendidikan dan penempatan kepala sekolah di daerah tersebut.

Bang Agam menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali disampaikan secara lisan kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang dan Ketua Komisi V. Namun, menurut dia, belum terdapat kepastian mengenai agenda maupun jadwal pembahasan untuk menuntaskan persoalan yang dipersoalkannya.

“Persoalan ini sudah pernah berulang kali disampaikan secara lisan, tetapi belum ada kepastian agenda atau jadwal untuk menuntaskannya,” demikian substansi keberatan yang disampaikan Bang Agam dalam surat somasinya.

Soroti Kepala Sekolah Berstatus Pelaksana Tugas

Salah satu persoalan yang disoroti adalah keberadaan kepala sekolah yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Hanafiah menilai terdapat kepala sekolah pada jenjang SD dan SMP yang masa penugasannya telah berlangsung cukup lama dan diduga melewati batas waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia juga mempertanyakan keberadaan sejumlah kepala sekolah definitif yang menurutnya perlu dievaluasi dari sisi kesesuaian masa penugasan dengan regulasi yang berlaku.

Menurut Bang Agam, kondisi tersebut semestinya menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRK Aceh Tamiang, khususnya alat kelengkapan dewan yang membidangi pendidikan.

Ia menduga lemahnya pengawasan terhadap persoalan tersebut berpotensi menyebabkan pelaksanaan regulasi di bidang pendidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Namun, berbagai tudingan tersebut merupakan klaim dan penilaian yang disampaikan Hanafiah dalam surat somasi dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak-pihak yang disebut, termasuk DPRK Aceh Tamiang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Minta RDPU Digelar

Dalam somasinya, Bang Agam meminta DPRK Aceh Tamiang, khususnya Komisi V, segera memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai persoalan penempatan kepala sekolah yang dipersoalkannya.

Ia juga meminta DPRK menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang serta pihak-pihak terkait lainnya.

Menurut Bang Agam, forum tersebut diperlukan untuk membuka persoalan secara transparan sekaligus mencari penyelesaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya meminta pembahasan, ia juga mendesak agar hasil RDPU nantinya dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRK.

Bang Agam meminta DPRK memberikan rekomendasi kepada Bupati Aceh Tamiang apabila dalam proses pembahasan ditemukan adanya pejabat yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Mengacu Sejumlah Regulasi

Dalam suratnya, Bang Agam mencantumkan sejumlah dasar hukum yang menurutnya berkaitan dengan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Di antaranya UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia juga merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, regulasi mengenai standar nasional pendidikan, ketentuan mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah, serta sejumlah aturan daerah Aceh dan Aceh Tamiang.

Dalam konteks fungsi DPRK, Bang Agam turut mencantumkan Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang serta ketentuan mengenai kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan DPRK Aceh Tamiang.

Beri Waktu Tujuh Hari

Melalui somasi tersebut, memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada DPRK Aceh Tamiang, khususnya Komisi V, untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikannya.

Selain meminta penjelasan dan pelaksanaan RDPU, ia juga meminta jawaban tertulis atas surat somasi tersebut.

Ia menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan apabila tuntutannya tidak ditindaklanjuti atau tidak terdapat iktikad baik dari pihak yang disomasi.

Langkah tersebut, menurut suratnya, dapat berupa pelaporan kepada Badan Kehormatan DPRK Aceh Tamiang atas dugaan pelanggaran kode etik maupun menempuh jalur hukum lain yang dianggap memungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Somasi tersebut sekaligus membuka ruang bagi DPRK Aceh Tamiang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk memberikan klarifikasi mengenai tata kelola, mekanisme, serta status penugasan kepala sekolah SD dan SMP yang menjadi pokok persoalan.

Hingga surat tersebut dilayangkan, substansi persoalan yang dipersoalkan masih berupa keberatan dan tuntutan dari pihak pengirim somasi. Kebenaran mengenai dugaan pelanggaran aturan, masa penugasan kepala sekolah, maupun ada tidaknya kelalaian dalam fungsi pengawasan DPRK perlu dipastikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen serta ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *