BANDA ACEH – Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk masa jabatan 2026–2030. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (23/6/2026). Menurut keterangan yang disampaikan, penetapan tersebut telah memperoleh persetujuan dari seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat.
Penetapan Muhammad Nasir dilakukan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah. Gubernur yang akrab disapa Mualem menyebutkan bahwa susunan komisaris dan direksi yang ditetapkan dalam RUPSLB telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Selain menetapkan Muhammad Nasir sebagai Komisaris Utama, rapat juga menyetujui penunjukan Faisal sebagai Komisaris Independen serta Erwin Konadi sebagai Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah untuk periode yang sama, yakni 2026–2030.
RUPSLB turut dihadiri jajaran direksi dan Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh Syariah, serta para pemegang saham yang terdiri atas bupati dan wali kota se-Aceh. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat peran Bank Aceh Syariah sebagai lembaga keuangan daerah yang mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Aceh.
Dalam arahannya, Mualem berharap susunan baru komisaris dan direksi mampu memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong kinerja Bank Aceh Syariah agar semakin kompetitif di tengah perkembangan industri perbankan syariah nasional. Ia juga menekankan pentingnya peran bank daerah dalam mendukung pembiayaan sektor produktif, penguatan UMKM, dan percepatan pembangunan ekonomi di Aceh.
Dengan komposisi kepemimpinan yang baru, Bank Aceh Syariah diharapkan dapat terus tumbuh sebagai lembaga keuangan yang sehat, terpercaya, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat Aceh.
Post Views: 85