Kegiatan yang berlangsung dalam suasana khidmat tersebut diawali dengan pembacaan samadiah dan doa bersama untuk bangsa dan negara. Doa juga dipanjatkan bagi para leluhur Aceh serta kaum muslimin dan muslimat secara umum sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pendahulu.
Selain itu, masyarakat turut menggelar pembacaan Munaqib Kerajaan Islam Peureulak yang menjadi bagian dari upaya menjaga nilai-nilai sejarah dan identitas masyarakat adat di kawasan tersebut. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan kenduri bersama yang diikuti oleh masyarakat setempat.
Momentum Tahun Baru Islam ini juga dimanfaatkan sebagai rapat kerja perdana guna menyusun langkah-langkah lanjutan dalam memperjuangkan hak atas tanah masyarakat adat yang selama ini diklaim telah hilang akibat kebijakan pemberian HGU kepada PT Atakana Company.
Kegiatan tersebut dibina langsung oleh Imum Mukim Nurul A’la, Tgk Muhammad Ali.
Sementara pelaksanaan acara dipimpin oleh Ketua Tuha Peut Gampong Seumanah Jaya yang juga menjabat sebagai Ketua Forum PERTAMAK, dengan melibatkan masyarakat adat serta anggota forum tersebut.
Sejumlah pihak turut diundang dalam kegiatan itu, di antaranya unsur Muspida dan Muspika, Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur, KPA Sagoe 227, tokoh masyarakat Seranto Peureulak, serta masyarakat adat Mukim Nurul A’la.
Namun demikian, sebagian besar undangan berhalangan hadir karena pada waktu yang bersamaan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga menggelar peringatan 1 Muharam di makam Sultan Sayyid Abdul Aziz.
Dalam tausiah dan penyampaian materi, Dr. Teuku Muhammad Nurdin menegaskan bahwa eksistensi masyarakat adat di Aceh, khususnya wilayah Peureulak, hingga kini masih nyata dan harus mendapatkan pengakuan yang layak.
“Keberadaan masyarakat adat di Aceh, khususnya di Peureulak, masih ada dan nyata. Namun hak-hak masyarakat adat perlahan hilang ditelan bumi. Karena itu, melalui momentum bersejarah ini, khususnya bagi masyarakat Aceh Timur dan Aceh pada umumnya, mari kita sama-sama ‘turi droe, jaga hak droe, bek gob meucuca’ sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap hak-haknya sendiri merupakan kunci utama dalam menjaga keberlangsungan adat, identitas, serta tanah warisan leluhur yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Bukan kita siapa lagi. Jika kita sendiri tidak peduli, mana mungkin orang lain akan peduli,” pungkasnya.
Peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah tersebut tidak hanya menjadi sarana memperkuat nilai-nilai keagamaan, tetapi juga menjadi momentum konsolidasi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. (S3M).
Post Views: 65