ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kembali membuka pendataan bantuan stimulan rumah rusak Tahap III bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah lanjutan untuk memastikan tidak ada warga yang terlewat dari program bantuan pemerintah.
Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menginstruksikan seluruh camat dan datok penghulu agar segera melakukan pendataan ulang terhadap warga yang belum terakomodasi pada Tahap I dan II.
“Para camat dan datok penghulu harus bergerak cepat agar tidak ada masyarakat yang terlewat dalam pengajuan bantuan,” tegasnya, Sabtu (4/4/2026).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100/1110 tertanggal 1 April 2026 tentang pendataan ulang By Name By Address (BNBA) bagi calon penerima bantuan Tahap III. Selain itu, melalui Surat Edaran Nomor 100/1111, pemerintah daerah juga memperluas cakupan pendataan agar lebih inklusif.
Tidak hanya menyasar pemilik rumah terdampak, pendataan ulang kini juga mencakup kelompok masyarakat lain seperti penyewa, warga dengan dua kepala keluarga dalam satu rumah, penghuni rumah dinas, rumah perusahaan, hingga rumah yang berdiri di atas tanah milik pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi bantuan berjalan adil dan merata.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang, Iman Suhery, menyebutkan bahwa pendataan ulang dilakukan guna meningkatkan akurasi data penerima bantuan.
“Melalui pendataan ini, kami ingin memastikan seluruh korban terdampak benar-benar masuk dalam skema bantuan, termasuk warga yang sebelumnya belum terdata,” ujarnya.
Pemerintah daerah menetapkan batas akhir penyampaian laporan rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga 20 April 2026. Laporan tersebut wajib diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Sekretariat Posko Terpadu serta BPBD Aceh Tamiang.
Melalui percepatan pendataan Tahap III ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan dapat tepat sasaran serta mempercepat pemulihan masyarakat dari dampak bencana hidrometeorologi.









