SATUKATA.NET|GAYO LUES–Muspika Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues menggelar Sosialisasi Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Kampung Menghadapi Pemilihan Umum 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat, Para ASN Kantor Camat Blangpegayon, Danramil 08 Blangpegayon, Kapospol Blangpegayon, Kapus Cinta Maju, KUA Blangpegayon, Para Mukim, Para Pengulu, Pendamping Lokal Desa, Panwascam, PPK dan Pendamping Desa Kecamatan Blangpegayon berlangsung di Aula Kantor Camat setempat Jum’at (17/11/2023).
Camat Blangpegayon, Teuku Saidi Ramli mengatakan, ASN dan Pengulu serta yang menerima tullah dari Pemerintah dituntut netral dan harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Memasuki tahun politik dan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, netralitas ASN dan Pengulu, Mukim dan lainnya menjadi perhatian publik.
“Kegiatan sosialisasi netralitas ASN dan Aparatur Kampung ini merupakan langkah antisipasi untuk menjaga netralitas ASN di Kecamatan Blangpegayon agar pelaksanaan pemilu tahun 2024 bisa berlangsung sesuai aturan, jangan terulang lagi seperti tahun lalu di Kecamatan kita ada PSU” ujarnya.
Tujuan sosialisasi yaitu salah satu upaya untuk mewujudkan ASN netral yang diharapkan dapat mendukung terselenggaranya pemilu yang aman dan damai tahun 2024.
“ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat dan menciptakan pemilu/pemilihan yang berkualitas,” katanya.
Ketidaknetralan ASN sama dengan tidak profesional. “Kalau tidak profesional tentu tidak mengikuti norma negara dengan konsep meditokrasi. Untuk itu mari kita tetap bekerja dengan semangat dan spirit sesuai tugas pokok ASN,” jelasnya.
Ia berharap dengan netralitas ASN dapat mewujudkan pelayanan publik yang adil, profesional dan berkualitas. Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada para pegawai di lingkungan wilayah Kecamatan Blangpegayon ASN untuk menjaga netralitas dan tetap memberikan pelayanan publik yang optimal.
Pengawasan yang kuat diperlukan untuk memastikan netralitas ASN. “Aturannya sudah jelas dan jika melanggar tentu ada sanksinya,” tutupnya.(rel)