“Maaf ya, stempel Fraksi Gerindra itu tidak ada digandakan. Cuma satu dan hanya saya yang pegang. Lalu kenapa bisa ada stempel lain yang beredar,” tegas Sugiono.
SATUKATA.NET | ACEH TAMIANG – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang diminta melakukan paripurna ulang susunan Alat Kelengkapan (AKD) karena dinilai melanggar tata tertib sehingga hasilnya tidak sah dan cacat hukum.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRK Aceh Tamiang, Sugiono Sukandar ketika menyerahkan surat sanggahan atas paripurna AKD untuk tiga pimpinan DPRK, Suprianto, Fadlon dan Muhammad Nur serta Ketua Badan Kehormatan DPRK (BKD), Sarhadi, Jumat (17/11/2023) sore.
Diketahui Paripurna AKD tersebut digelar pada Kamis (16/11/2023), sementara surat sanggahan diserahkan Sugiono melalui Kabag Persidangan Setwan Aceh Tamiang, Zainuddin Rambe sehari setelah paripurna ditutup.
“Rencana mau langsung serahkan kepada tiga Pimpinan, namun ketiganya tidak dikantor. Begitu juga dengan Ketua BKD juga tidak ada dikantor,” jelas Sugiono.
Sugiono sampaikan pelanggaran tata tertib pertama terjadi pada perpindahaan anggota Fraksi Gerindra tanpa sepengetahuan dirinya sebagai Ketua Fraksi Gerindra.
Perpindahan ini hanya berdasarkan surat Fraksi Gerindra DPRK Aceh Tamiang yang hanya ditandatangani Wakil Ketua Fraksi, Fitriadi dan Sekretaris, Salbiah.
“Jadi tidak ada alasan tidak melibatkan saya sebagai Ketua Fraksi. Posisi saya tidak sedang di luar kota,” tegasnya.
Disamping itu Sugiono juga menyoroti penggunaan stempel Fraksi Gerindra yang dinilainya ilegal.
“Maaf ya, stempel Fraksi Gerindra itu tidak ada digandakan. Cuma satu dan hanya saya yang pegang. Lalu kenapa bisa ada stempel lain yang beredar,” tegas Sugiono.
Pelanggaran tatib lainnya mengenai penetapan penyusunan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi.
Berdasarkan Tatib Pasal 49 (5), Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna.
“Faktanya dalam sidang kemarin, seluruh nama Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris dibacakan oleh pimpinan rapat tanpa dipilih oleh anggota Komisi,” jelasnya.
Kemudian penunjukan Sarhadi sebagai Ketua Komisi IV juga tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 33 yang mengatur Pimpinan AKD tidak boleh merangkap sebagai pimpinan AKD.
“Ini jelas tidak sesuai tatib, karena yang bersangkutan masih menjabat dua jabatan yaitu Ketua BKD dan Ketua Komisi IV. Di Tatib jelas tidak boleh merangkap jabatan,” tegasnya.
Secara umum dia menegaskan sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto tidak sah karena tidak merujuk Peraturan DPRK Aceh Tamiang Tahun 1/2020.
Dalam peraturan sudah ditulis perpindahan anggota harus melalui masa jabatan satu tahun, sedangkan untuk Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris harus melalui masa jabatan 2 tahun 6 bulan.
“Menurut catatan saya, perpindahan belum satu tahun, dan saya masa jabatan saya sebagai Wakil Ketua Komisi I juga belum 2 tahun 6 bulan. Jadi semua keputusan ini hanya menuruti keinginan pimpinan sidang,” tegasnya.
Sementara Kabag Persidangan Setwan Aceh Tamiang, Zainuddin Rambe yang ditemui Sugiono mengaku tidak bisa berbuat banyak karena dia hanya menjalankan perintah. Surat Komposisi Fraksi Gerindra diakuinya ia terima langsung dari Ketua DPRK, Suprianto yang juga Ketua Gerindra Aceh Tamiang.
“Saya dipanggil ke ruangan beliau, saya sudah jelaskan tatib, tapi beliau (Ketua DPR) bilang apa yang kami kasih itu saja kau buat,” kata Zainuddin.
Suprianto sendiri belum bisa dikonfirmasi karena tidak berada di kantor. Sementara Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon yang belakangan muncul di kantor mengakui kalau sidang paripurna yang dilangsungkan Kamis (16/112023) sore tidak sah karena bertentangan dengan tatib.
Fadlon juga tidak setuju dengan sikap Suprianto yang tidak menggubris interupsi Sugiono Sukandar.
“Saya hadir, saya ikut dalam sidang. Tapi karena menyalahi tatib, saya tidak bersedia tanda tangan. Paripurna harus diulang,” tegas Fadlon.